Nusantarasatu.id Mobilitas di Libur Natal – Dikatakan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, bahwa pemerintah akan tetap membatasi mobilitas masyarakat pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 nanti, terutama untuk mobilitas jarak jauh.” Titik pengecekan dibangun di beberapa wilayah agar Satpol PP, Polisi, dan TNI dapat melakukan pengetesan Covid-19 secara random dan memonitor mobilitas rute darat. Dengan demikian, akan ditemukan masyarakat yang kabur dari pengawasan,” ucap Wiku dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, jika ukuran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi Covid-19 di masing – masing daerah. Disamping itu sambung Wiku Adisasmito, pemerintah telah memperketat masuknya warga negara dari luar negeri, khususnya warga yang sempat melakukan perjalanan atau singgah di negara-negara dengan kasus Covid-19 varian Omicron. ” Pemerintah Indonesia juga akan terus memonitor dinamika COVID-19 secara internasional. Hal ini mengingat dampak COVID-19 antarnegara yang tidak terpisahkan. ” tuturnya.
Gereja Yang Gelar Ibadah Langsung, Diwajibkan Bentuk Satgas Covid-19
Bukan itu saja tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 tersebut, pemerintah juga telah menghimbau agar ibadah Natal diterapkan dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk gereja yang hendak menggelar ibadah secara langsung pun diwajibkan membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 guna memastikan proses ditetapkan secara ketat. ” Kami juga menyarankan perayaan atau perkumpulan dilakukan secara virtual, meregulasi aktivitas di tempat wisata dan fasilitas publik, serta mengontrol mudik pada libur Natal dan Tahun Baru yang bersamaan dengan liburan sekolah. ” ucap Wiku Adisasmito.
Oleh sebab itu lanjut Wiku, di fasilitas-fasilitas publik, pemerintah akan menyebar Satgas Covid-19 untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin. Disamping itu, Satgas di daerah pun akan dioptimalisasi kembali hingga ke tingkat desa. ” Jika di suatu desa atau kelurahan belum dibentuk, pemerintah lokal diminta untuk membuatnya dan melaporkan monitoringnya terhadap penerapan prokes kepada sistem Satgas COVID-19 yang terpusat. ” pungkasnya.