Nilai Ekonomi Karbon atau Carbon Pricing – Wiki

Nusantara Satu Wiki – Nilai Ekonomi Karbon – Carbon Pricing term Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan mengenai pemberian harga atas emisi Gas Rumah Kaca

Nusantara Satu Wiki – Nilai Ekonomi Karbon atau Carbon Pricing term Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Republik Inonesia

Pengertian Carbon Pricing

Carbon Pricing adalah pemberian harga (valuasi) atas emisi Gas Rumah Kaca (GRK)/karbon. Carbon Pricing juga merupakan:

  • Nilai Ekonomi Karbon/NEK
  • bentuk internalisasi biaya dari eksternalitas negatif berupa emisi Gas Rumah Kaca
  • praktek dari “polluters-pay-principle”

Instrumen Carbon Pricing

Instrumen Carbon Pricing terdiri dari:

Instrumen Perdagangan

  1. Perdagangan Izin Emisi
    merupakan mekanisme transaksi sertifikat izin emisi antara entitas yang memerlukan tambahan izin emisi dengan entitas lain yang memiliki kelebihan izin emisi. Secara umum, jenis perdagangan izin emisi meliputi cap-and-trade dan baseline-and-credit system.
  2. Offset Emisi
    merupakan bentuk kompensasi dari suatu entitas yang telah menghasilkan emisi GRK dengan cara melakukan aksi mitigasi untuk menurunkan emisi di tempat lain.

Instrumen non-Perdagangan

  1. Pungutan atas karbon
    merupakan bentuk kompensasi dari suatu entitas yang telah menghasilkan emisi GRK dengan cara melakukan aksi mitigasi untuk menurunkan emisi di tempat lain.
  2. Pembayaran Berbasis Hasil (Result Based Payment/RBP)
    merupakan mekanisme pembayaran yang diberikan atas keberhasilan dalam menurunkan emisi GRK melalui aksi mitigasi tertentu yang telah disepakati antara pelaksana program dan penyedia dana, dan diversifikasi oleh Sekretariat UNFCCC maupun tim teknis yang ditunjuk oleh UNFCCC.

Tujuan dan Manfaat Penerapan Carbon Pricing

  • Mengurangi emisi Gas Rumah Kaca
  • Mendorong investasi hijau
  • Mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim
  • Menjunjung keadilan “fairness”
  • Mendorong pertumbuhan berkelanjutan

Mengenai Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) merupakan unit setingkat eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang memiliki peran strategis sebagai perumus kebijakan fiskal dan sektor keuangan, dengan lingkup tugas meliputi ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, sektor keuangan dan kerja sama internasional.

Cikal bakal berdirinya BKF tidak bisa lepas dari penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN di awal orde baru, yaitu Repelita I tahun anggaran 1969/1970 oleh Staf Pribadi Menteri Keuangan, yang selanjutnya sejak tahun 1975 dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Penelitian, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. Untuk mendukung perkembangan pembangunan yang semakin pesat, pada tahun 1985 dibentuk suatu unit organisasi setingkat eselon II yang khusus menangani penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, yaitu Pusat Penyusunan dan Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PPA-APBN), yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri Keuangan.

Lengkapnya TLDR

sumber Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Republik Inonesia

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline