Komisi VII DPR: Pajak Karbon Perlu Dialokasikan Untuk EBT

Sebagian besar hasil penerimaan pajak karbon Diah Nurwitasari, perlu dialokasikan untuk pengembangan berbagai bentuk penerapan energi baru dan terbarukan

Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari

Nusantarasatu.id – Sebagian besar hasil penerimaan dari kebijakan pajak karbon, disebutkan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari, perlu dialokasikan untuk pengembangan berbagai bentuk penerapan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia. ” Saya setuju bahwa pendapatan dari pajak karbon ini harus paling tidak sebagian besarnya harus diinvestasikan kembali untuk pengembangan energi baru terbarukan. ” ucap Diah Nurwitasari dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Pajak Karbon Harus Bawa Dampak Pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Sebab, pendapatan negara yang berasal dari pajak karbon sambung Diah, harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai tugas konstitusi yang dibebankan kepada pemerintah. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan pengenaan pajak karbon 1 dolar AS per ton, pendapatan negara bertambah sebesar Rp76,49 miliar, berdampak terjadinya penambahan BPP tenaga listrik sebesar Rp76,49 miliar, dan berdampak penambahan subsidi listrik sebesar Rp20,46 miliar dengan kompensasi sebesar Rp61,38 miliar (total Rp81,84 miliar).

Adapun potensi yang besar ini kata Diah, ia meminta harus ada transparansi kebijakan dari segala upaya pemerintah dalam menghadirkan program tersebut. dalam penerapan pajak karbon, pemerintah baru akan mengenakan pungutan ke operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau pembangkit berbasis batu bara. Itu artinya, tidak langsung ke banyak sektor yang menghasilkan karbon. Tarif pajaknya sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e), rencananya mulai dikenakan pada 1 April 2022. Pajak tersebut akan dipungut jika jumlah emisi yang dihasilkan melebihi batas emisi (cap) yang telah ditetapkan.

Perlu Kajian Lebih Lanjut Soal Fungsi dan Alokasi Dana Pajak Karbon

Sedangkan anggota Komisi VII DPR RI Arkanata Akram menegaskan, perlu ada kajian secara mendalam serta penerangan lebih lanjut terkait fungsi dan alokasi dana dari pajak karbon. Ia menyatakan, bila emisi karbon seharusnya digunakan untuk meningkatkan penggunaan EBT di Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti menyebutkan, bahwa penerapan pajak karbon di Indonesia jangan sampai menjadi bentuk mengalihkan tanggung jawab korporasi terhadap gas emisi yang telah mereka produksi. ” Tidak cukup hanya mengompensasi kerusakan dengan membayar pajak, tetapi pembangunan yang bersifat ekstraktif terus berjalan. ” ujar Rachmi Hertanti sambil menuturkan, jika harus dikembangkan secara serius konsep pembangunan berkelanjutan dengan pembenahan di berbagai aspek, khususnya yang menyangkut kepada model investasi dan perdagangan.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline