Nusantarasatu.id – Setelah disetujui komposisi dan keanggotaannya dalam sidang Paripurna DPD RI Ke-7, Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, maka tiga panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPD RI bersiap langsung bekerja. Berdasarkan keterangan terulis yang diterima di Jakarta, ketiga pansus tersebut adalah panitia khusus Polymerase Chain Reaction (PCR), Pansus Undang-Undang tentang Cipta Tenaga Kerja (Ciptaker), dan Pansus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
” Dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi waktu kerja tiga panitia khusus dalam membahas isu-isu terkait serta telah disetujuinya komposisi dan keanggotaannya, maka mereka sudah bisa memulai tahapan-tahapan pekerjaan. ” terang Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono yang juga menjadi salah satu pimpinan sidang.
Sebagaimana dikabarkan sebbelumnya, pembentukan tiga pansus itu disepakati dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-6 pada tanggal 16 Desember 2021 lalu. Kemudian, komposisi dan struktur anggotanya dibahas sekaligus disetujui dalam sidang paripurna ketujuh. Merujuk pada ketentuan tentang tata tertib tegas Nono Sampono, keanggotaan tiga pansus itu berasal dari perwakilan alat kelengkapan dan atau kelompok provinsi yang ditetapkan dalam sidang paripurna. Iapun menambahkan, bahwa keanggotaan panitia khusus diwakili oleh 11 orang anggota. ” Komposisi keanggotaan pansus sudah disepakati adalah 3 anggota berasal dari alat kelengkapan pengusul dan sisanya masing-masing 2 anggota dari alat kelengkapan lainnya. ” kata Nono Sampono.
Tiga Pansus DPD RI Diharapkan Beri Hasil Maksimal
Untuk itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berharap, agar kinerja tiga pansus mampu memberikan hasil yang maksimal. ” Selamat bekerja untuk Tim Pansus. Semoga mendapatkan hasil maksimal dan membuat terang benderang permasalahan yang merugikan rakyat. “ imbuhnya.
Disamping disetujuinya komposisi dan struktur anggota tiga pansus ungkap Nono Sampono,, Sidang Paripurna DPD RI juga menginformasikan output dan kinerja DPD RI selama tahun 2021. Di antaranya yaitu, DPD RI telah menghasilkan 51 produk legislasi, yakni lima produk rancangan undang-undang (RUU) inisiatif, enam pandangan dan pendapat, serta 4 pertimbangan.Kemudian, ada pula 24 hasil pengawasan, dua pertimbangan anggaran, satu prolegnas, delapan rekomendasi dan pemantauan, serta satu peninjauan.
sementara informasi terkait output dan kinerja itu terang Nono Sampono, merupakan wujud pelaksanaan tugas konstitusi dalam mengawal dan membaca aspirasi masalah daerah .Bukan itu saja, sidang paripurna juga mendukung agar pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan oleh pemerintah dan DPR RI. ” Kita ingin pemerintah dan seluruh komponen bangsa bersungguh-sungguh membangun kesadaran tentang bahaya kekerasan seksual dan membangun sistem perlindungan hukum untuk mencegah siapa pun menjadi korban dan pelaku kekerasan serta melindungi dan memenuhi hak-hak korban. “ pungkasnya.