Nusantarasatu.id: Politik – Pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, disarankan oleh anggota Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, dilaksanakan pada tanggal 28 Februari. Jadi bukan dilaksanakan pada tangggal 7, 14, atau 21 Februari. Menurut Rifqinizami, hal itu dengan mempertimbangkan aspek teknis penyelenggaraan.
” Saya kurang sepakat dengan usulan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari dengan pertimbangan teknis. ” tegasnya di Jakarta.
Pernyataan tersebut dilontarkan Rifqinizami, terkait pernyataan KPU yang menyampaikan satu usulan alternatif tanggal pemungutan suara yakni 14 Februari 2024. Sedangkan sebelumnya, KPU RI menyampaikan usulan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 yaitu pada tanggal 21 Februari.
Menurut KPU, apabila semua pihak bersepakat, bahwa pelaksanaan Pemilu lebih baik dilaksanakan hari Rabu untuk menghindari libur panjang, maka pilihannya pada Februari adalah tanggal 7, 14, 21, dan 28.
Lebih lanjut anggota Komisi II DPR RI ini menilai, apabila pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 21 Februari, maka akan menguntungkan kelompok tertentu, sebab dipersepsikan dengan 212.
” Tanggal 21 Februari itu bisa dipersepsikan 212 yang bisa menguntungkan kelompok tertentu dan akan mempertebal isu terkait politik identitas dan politik Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). ” jelasnya.
Pertimbangkan Berbagai Aspek, Sebaiknya Pemilu Dilakukan 28 Februari 2024
Sementara jika Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 7 atau 14 Februari, maka sangat memungkinkan untuk dimanfaatkan oleh partai politik maupun kontestan Pemilu. Ia mencontohkan, 7 atau 14 dapat dimanfaatkan partai politik maupun calon anggota legislatif untuk kampanye.
Untuk itu ia berpendapat, lebih baik pelaksanaan pemungutan suara di Pemilu 2024 dilakukan pada 28 Februari 2024, dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU memberikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara pemilihan umum ke DPR, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024. Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangannya di Jakarta Kamis (20/1/2022) menuturkan, bila alternatif itu tertera dalam surat permohonan rapat konsultasi dengan DPR yang dikirimkan ke pimpinan DPR pada Rabu 19 Januari 2022.
” Usulan ini bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan tiga alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024. “ kata Pramono.
Pada hari Rabu 19 Januari 2022, KPU telah mengirimkan kembali surat ke pimpinan DPR yg berisi permohonan diadakan rapat konsultasi guna membahas rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2024.
2 thoughts on “Rifqinizami Saran Pelaksanaan Pemilu 2024 Tanggal 28 Februari”