Nusantarasatu.id – Pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI, akan mendorong para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19 untuk dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri dalam program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.
Di tahun ini ucap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, dana BPUP diberikan sebesar Rp1,2 juta per usaha pariwisata. “ Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021. ” terangnya sebagaimana dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta.
Lebih jauh diterangkan, bila program ini merupakan bagian dari keberpihakan Kemenparekraf untuk memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tetap waktu. Dimana hal tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Serta, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Program BPUP 2021 Diberikan Pada Enam Jenis Usaha
BPUP 2021 adalah salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2018 – 2020. Program bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha, yakni agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Sedangkan untuk pendaftarannya sendiri telah dibuka dari sejak tanggal 15 November 2021 dan ditutup pada tanggal 26 November 2021 jam 23.59 WIB. Para pelaku usaha disebut bisa mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/. Sementara persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar antara lain, Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha, lalu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan selama setahun terakhir.
Kemudian mengajukan surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata, yang formatnya terdapat dalam laman BPUP. Selain itu, pemohon juga mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatanganidiatas meterai Rp 10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.