Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 1-4

Ketahui Cara Penilaian Level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 1-4. Sumber informasi Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

ppkm 1 4

Nusantara Satu Kesehatan – Pandemi Covid-19 mengharuskan pembatasan mobilitas dan kerumunan yang juga termasuk dalam penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Adapun penentuan level PPKM ini sendiri adalah berdasarkan penilaian level kondisi pandemi, terkait data pengetatan atau pelonggaran upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dengan menggunakan standar WHO.

Dalam penentuan penilaian, formulanya adalah dengan melihat dari level transmisi di suatu wilayah kemudian dibagi dengan tingkat kapasitas respon yang dimiliki. Apabila tidak terdapat penyebaran atau penularan Covid-19 di suatu wilayah terkendali, maka akan semakin rendah levelnya antara 0 hingga 2. Jika penularan sudah tidak terkendali atau kapasitas respon terbatas atau tidak memadai maka levelnya 3 dan 4.

Berikut ini merupakan beberapa Level PPKM 1-4 yang ditetapkan berdasarkan standar WHO, sebagai berikut.

  • Level 0: Situasi tanpa penularan lokal
  • Level 1: Situasi penularan tidak terjadi, tetapi pembatasan dilakukan untuk upaya pencegahan; atau ada penularan namun dapat dikendalikan melalui tindakan efektif di sekitar kasus atau klaster kasus
  • Level 2: Situasi insiden penularan yang rendah di komunitas
  • Level 3: Situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan terdapat risiko pelayanan kesehatan menjadi tidak memadai
  • Level 4: Situasi penularan yang tidak terkontrol dan kapasitas respons yang tidak memadai.
  • Adapun kriteria terhadap level PPKM 1-4 adalah sebagai berikut:

Kasus Konfirmasi: Kasus konfirmasi baru per 100.000 penduduk per minggu

Rawat Inap RS: Angka kejadian rawat inap baru Covid-19 per 100.000 penduduk per minggu

Jumlah kematian akibat Covid-19 per 100.000 penduduk per minggu.

Kebijakan PPKM disesuaikan berdasarkan penilaian level situasi di masing-masing kabupaten/kota. Selain itu penilaian juga diukur dengan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, dan pencapaian vaksinasi. Masyarakat tetap dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan di manapun berada, mendapatkan vaksinasi, dan mendukung 3T (Tes, Telusur, Tindaklanjut) agar Indonesia segera keluar dari pandemi Covid-19.

Sumber Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline