Pemerintah Mudahkan Aturan Perdagangan Ekspor

Syahrul Ibrahim

Updated on:

Nusantara Satu Berita Ekonomi – Pemerintah, dikatakan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, akan mempermudah aturan perdagangan ke empat negara. Hal itu dilakukan terangnya, dalam rangka mendorong ekspor nasional melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2021 pada 28 Oktober 2021. “ Penerbitan PMK ini akan memperkuat kerja sama perdagangan barang, jasa, dan teknologi, diversifikasi tujuan ekspor, meningkatkan investasi serta daya saing Indonesia. ” ucapnya di Jakarta.

PMK Dikeluarkan Sebagai Bagian Implementasi Perjanjian Kerjasama Ekonomi

Adapun PMK ini sambung Fabrio, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (European Free Trade Association/EFTA). PMK dikeluarkan sebagai bagian implementasi perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif antara Indonesia dengan EFTA (IE-CEPA), yang telah disepakati pada tanggal 16 Desember 2018 silam. Iapun menambahkan, bahwa PMK ini akan menurunkan hambatan perdagangan Indonesia, terutama berupa tarif bea masuk. Karena, mengatur komitmen penurunan tarif bea masuk termasuk ketentuan Tariff Rate Quota (TRQ) untuk beberapa produk dengan kuota tertentu.

Untuk itu dirinya berharap, agar Indonesia mampu memanfaatkan EFTA sebagai pintu masuk bagi produk dalam negeri di kawasan Eropa. sSelain itu, dapat membuka akses pasar non-tradisional dan meningkatkan profil, serta kampanye positif produk Indonesia termasuk produk minyak sawit dan turunannya. “ EFTA merupakan asosiasi empat negara di Eropa yang terdiri dari Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein. ” kata Febrio.

Perdagangan Indonesia-EFTA Tunjukan Peningkatan Sejak 2016 Hingga 2020

EFTA merupakan salah satu jaringan perdagangan yang sangat penting bagi Indonesia, sebab terdiri dari empat negara yang bukan mitra dagang utama Indonesia. Selama tahun 2016 hingga 2020, hubungan perdagangan Indonesia-EFTA menunjukkan potensi peningkatan yang cukup signifikan, rata-rata perkembangan tahunan neraca perdagangannya mencatatkan surplus. Bukan itu saja, EFTA juga mempunyai hubungan perdagangan dengan 29 negara di Eropa dan juga hubungan dagang dengan ASEAN.

Hal inipun mampu meningkatkan ekspor dan kemudahan bahan baku atau barang modal, sekaligus daya saing Indonesia di ASEAN dan negara lain yang sudah mempunyai perjanjian kerja sama dengan EFTA. Sementara dari sisi impor, IE-CEPA akan memberikan akses pasar kepada empat negara itu karena menyesuaikan ketentuan tarif bea masuk sebagian besar barang.

Disamping itu, Indonesia juga menurunkan tarif bea masuk secara bertahap sejumlah 8.656 pos tarif Indonesia atau 86,46 persen dari total pos tarif, serta senilai 98,81 persen atas nilai impor Indonesia dari negara-negara EFTA. “ Ini untuk memberikan pilihan akses bahan baku dan/atau barang modal bagi industri domestik. “ ungkap Febrio.

Indonesia Eliminasi Bea Masuk 96 Pos Tarif Obat dan Alat Kesehatan

Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula, jika Indonesia turut mengeliminasi tarif bea masuk bagi 96 pos tarif produk obat-obatan dan alat-alat kesehatan. Sehingga dapat membantu penanganan pandemi. Sedangkan di sisi ekspor, produk Indonesia memperoleh tarif Bea Masuk (BM) ke 0 persen, untuk produk unggulan seperti emas dan perhiasan yang menjadi komoditas ekspor utama Indonesia ke Swiss, Islandia, Norwegia, dan Liechtenstein. Sejumlah ketentuan yang berpotensi mendorong ekspor antara lain, pengenaan tarif nol persen untuk perhiasan, fiber optik, emas, minyak esensial, timah, dan alas kaki ke Swiss, serta nol persen untuk produk tekstil, selimut, alas kaki, pipa, dan sepeda ke Norwegia.

Selanjutnya, pengenaan tarif nol persen bagi produk ban, kayu manis, furniture, kertas, dan tekstil ke Islandia serta nol persen untuk produk alat elektronik, mesin, alas kaki, furniture dan aksesoris kendaraan bermotor ke Liechtenstein. Disamping itu, IE-CEPA juga membuka akses pasar ekspor produk minyak sawit dan turunannya dengan pengenaan tarif nol persen ke Islandia dan Norwegia.

Lebih jauh diterangkan, Swiss kembali akan membuka akses pasar Indonesia dengan penerapan TRQ untuk produk CPO, stearin, kernel, dan minyak sawit lainnya, dengan kenaikan kuota sebesar 5 persen per tahun hingga tahun ke-5. Perjanjian IE-CEPA ini bukan hanya mencakup kerja sama bidang perdagangan barang tetapi juga jasa, investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, persaingan usaha, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan.

Leave a Comment