Pemkot Kediri Gelar Vaksinasi Massal Saat Natara

Pemkot Kediri Gelar Vaksinasi Massal – Guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Pemkot Kediri Jawa Timur, menyiapkan skema menghadapi perayaan Nataru

Pemkot Kediri Gelar Vaksinasi

Nusantarasatu.id Pemkot Kediri Gelar Vaksinasi Massal Saat Nataru – Guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menyiapkan skema menghadapi perayaan Nataru dengan mengadakan vaksinasi massal di sejumlah titik wilayah bagi warga yang belum divaksinasi. Diterangkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dokter Fauzan Adima, bahwa vaksinasi dilakukan sebagai upaya mempercepat terciptanya kekebalan kelompok warga. Vaksinasi dilakukan misalnya saat perayaan Natal di sejumlah gereja wilayah Kota Kediri.” Kami juga akan buka gerai vaksinasi di gereja saat malam Natal. Jadi, yang belum vaksinasi akan langsung divaksinasi. Lokasi gerejanya juga acak. ” ucap Fauzan Adima di Kediri.

Warga Yang Melakukan Vaksinasi Dihimbau Untuk Vaksin

Iapun menambahkan, jika saat ini capaian vaksinasi di Kota Kediri hingga Rabu (8/12/2021) lalu, sudah sekitar 125 persen untuk dosis pertama. Sedangkan untuk dosis kedua lanjutnya, sudah mencapai hampir 98 persen. Sementara untuk yang lansia, di Kediri capaian vaksinasinya sudah 67 persen. Iapun mengharapkan, bagi warga masyarakat yang belum ikut vaksinasi segera melakukan vaksinasi. Sehingga dengan begitu, diharapkan target untuk capaian kekebalan kelompok segera terealisasi.

Sebelumnya, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar juga sudah menegaskan terkait dengan persiapan pemerintah menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Abdullah meminta, agar warga membatasi mobilitas dengan harapan dapat menekan kasus Covid-19. ” Mobilitas harus di rem itu supaya tidak terlalu naik kasusnya. Mudah-mudahan tidak (naik kasusnya). Kalau kemarin bagus, nol kasus. ” tuturnya.

Sementara itu terkait dengan langkah menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022, Pemkot Kediri juga mengikuti instruksi dari pusat. Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, selama Nataru tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan. Baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/ RW paling lama dimulai tanggal 20 Desember 2021.

Terapkan Protokol Kesehatan Lebih Ketat

Disamping itu, juga menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) serta 3T (testing, tracing dan treathment). Kemudian mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas. Selanjutnya, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir Desember 2021

Bukan itu saja, juga mulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun, dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama dari total sasaran dan target minimal 60 persen dosis lansia sesuai dengan aturan yang berlaku. kemudian, melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan pemangku kepentingan lainnya, melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Dan yang berikutnya, memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik. Seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, maupun melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

sedangkan khusus saat pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama. Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall bahwa perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Lalu, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selanjutnya, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline