Pemprov DKI Jakarta Susun Aturan Prokes Bagi Usaha Karaoke

Mulyadi

Nusantara Satu Ibu Kota – Saat ini, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun aturan protokol kesehatan (prokes) bagi usaha karaoke keluarga. Mulai dari aturan jaga jarak, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, pembayaran nontunai hingga durasi berkunjung maksimal selama tiga jam pada masa uji coba saat PPKM Level Satu. “ Jumat ini karaoke yang sudah lolos verifikasi sudah boleh buka,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Iffan Radja di Jakarta,.

62 Karaoke Keluarga Di Jakarta Sudah Boleh Beroperasi

Aturan protokol kesehatan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Parekraf Andhika Permata. Adapun Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan DKI Jakarta di antaranya yakni BPBD DKI, Dinas Kesehatan, Satpol PP serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI, telah memverifikasi sebanyak 62 tempat karaoke keluarga yang boleh beroperasional.

Sedangkan standar operasi dan prosedur protokol kesehatan di tempat usaha karaoke keluarga ini, di antaranya menyangkut kapasitas maksimal pengunjung sebesar 25 persen. Kemudian, maksimal 50 persen ruangan yang boleh digunakan dari jumlah ruangan yang tersedia. Selanjutnya bagi tempat usaha, manajemen mengarahkan untuk melakukan pemesanan daring. Namun jika hal ini tidak memungkinkan, maka dilakukan pemesanan manual dengan menjaga jarak antara pengunjung dengan karyawan, minimal satu meter dan pembatas transparan.

Pengusaha Karaoke Wajib Sediakan Alat Cuci Tangan di Seluruh Ruangan

Berikutnya menyangkut kebersihan alat pemutar lagu itu wajib dijaga, sistem suara dan mikrofon dilakukan sterilisasi sebelum digunakan oleh pengunjung. Disamping itu, pengusaha karaoke juga wajib menyediakan alat cuci tangan/sanitasi tangan di setiap ruangan. Bukan itu saja, dalam aturan prokes juga mengharuskan, agar memberikan jarak /tanda silang pada setiap kursi di ruang bernyanyi dengan jarak minimal 1,5 meter. Kemudian, pembatasan jarak antartempat duduk ruang bernyanyi minimal satu meter dalam membatasi jumlah pengunjung.

Selain itu, dalam aturan penerapan prokes bagi usaha karaoke keluarga juga mengharuskan pengelola, untuk melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan pembersihan peralatan serta perlengkapan secara berkala pada seluruh area/fasilitas. Selanjutnya, juga melakukan pengosongan ruangan selama satu jam sebelum digunakan kembali. Sementara menyangkut mekanisme penerimaan pengunjung, disamping wajib pemesanan secara daring, juga wajib menggunakan metode pembayaran nontunai, dan apabila tunai, wajib menyediakan mesin UV. Bagi pengunjung, juga wajib memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 yang terkoneksi aplikasi Peduli Lindungi dan pemeriksaan suhu tubuh, serta menggunakan masker.

Leave a Comment