Bahlil Sebut Pencabutan 2.078 IUP Tak Produktif Mulai Senin Besok

Syahrizal Rahim

Bahlil-Lahadalia-Pencabutan-IUP.webp

Nusantarasatu.id – Diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, bahwa pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak produktif akan mulai dilakukan oleh pemerintah pada hari Senin (10/1/2022) mendatang. ” Pencabutan ini akan mulai kita lakukan mulai hari Senin (10/1). Khusus untuk IUP, kami akan sudah mulai lakukan mulai hari Senin. Koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM, sampai dengan tadi malam sudah kita lakukan. ” terangnya dalam konferensi pers tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Jakarta.

Lebih jauh dirinya menyampaikan, total ada 2.343 izin perusahaan yang ditinjau pemerintah. Namun, pada tahap pertama, sebanyak 2.078 izin yang akan mulai dicabut pada Senin (10/1) mendatang. Sedangkan sebanyak 265 IUP lainnya kata Bahlil, masih akan diverifikasi. ” Ada 2.343 totalnya. Namun, yang tahap pertama kami cabut 2.078 (IUP). Sisanya kami masih verifikasi untuk mengikuti perkembangan. “ ucapnya.

Izin Yang Dicabut Karena Perusahaan Tidak Beroperasi

Kemudian dirinya menambahkan, bahwa izin yang dicabut itu disebabkan perusahaan tidak juga beroperasi. Padahal tuturnya, perusahaan telah mengantongi izin usaha, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun tidak juga dieksekusi. Bukan itu saja, Ada pula yang telah mengantongi izin usaha, IPPKH, tapi justru perusahaan tidak kunjung menyampaikan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). ” Ada juga izin yang dikasih tapi orangnya enggak jelas. Ada juga izinnya dikasih tapi dicari lagi orang untuk jual izin. Kayak begini nih enggak bisa lagi. Kita harus bicara dalam konteks keadilan. ” ujar Bahlil Lahadalia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyatakan, pemerintah akan mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Bahkan dalam keterangannya Presiden menjelaskan, pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Dimana dari luasan itu, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Leave a Comment