Penerimaan Pajak Tahun 2021 Lampaui Target Pemerintah

Nur Afni

Sri-Mulyani-Penerimaan-Pajak.webp

Nusantarasatu.id – Dijelaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati, bahwa penerimaan pajak hingga tanggal 26 Desember 2021 kemarin telah mencapai angka Rp1.231,87 triliun atau 100,19 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. “ Sampai dengan tanggal 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 100,19 persen dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun. ” terang Menkeu RI dalam keterangan resminya.

Untuk itu dirinya mengucapkan selamat dan terima kasih atas pencapaian yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tahun 2021 ini. “ Hari ini adalah hari yang bersejarah, di tengah pandemi Covid-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, Anda mampu mencapai target 100 persen bahkan sebelum tutup tahun. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerja anda semua yang luar biasa. “ tuturnya.

Penerimaan Pajak di Tujuh Kanwil Lebih Target

Ia menilai, bila penerimaan pajak tahun 2021 ini merupakan bekal untuk melaksanakan tugas-tugas Kemenkeu selanjutnya di masa mendatang. Selain itu Direktorat Jenderal Pajak mencatat, penerimaan pajak 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil melampaui target masing-masing KPP. Bukan itu saja, penerimaan pajak di tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) juga mencapai lebih dari 100 persen dari target yang ditetapkan untuk masing-masing Kanwil.

Adapun Kanwil yang dimaksud tersebut yaitu Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Kemudian juga Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, dan Kanwil DJP Jakarta Utara.

Tantangan Kedepan Akan Semakin Berat Akibat Pandemi Covid-19

Sementara itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, bila keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi Wajib Pajak dan kerja keras lebih dari 46 ribu pegawai DJP, hingga akhirnya penerimaan pajak berhasil melampaui target setelah 12 tahun. Meski begitu ia menegaskan, bahwa euforia terkait keberhasilan ini hendaknya tidak berlebihan. Ke depan sambungnya, tantangan akan semakin berat. Karena defisit APBN melebihi 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), hanya diperbolehkan sampai tahun 2022.

Disamping itu saat yang sama, ketidakpastian dari pandemi Covid-19 masih terus membayangi. Untuk itu kata Suryo, penerimaan negara pun dituntut semakin besar agar defisit APBN di 2023 kembali di bawah 3 persen dari PDB. ” Oleh sebab itu, DJP akan tetap mengevaluasi kinerja tahun 2021 ini dimana DJP akan menyisir kembali yang telah terjadi di tahun 2021 untuk mempersiapkan diri menjalani tahun 2022. Kinerja dan strategi yang sudah baik akan dilanjutkan di tahun 2022, kinerja dan strategi yang kurang baik akan diperbaiki dan jika perlu diganti. ” imbuhnya.

Leave a Comment