KLHK Diminta Tepati Janji Penghentian Tambang Kawasan Hutan

Janji Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menyelamatkan kawasan hutan termasuk hutan yang dikelola Perhutani dari kegiatan pertambangan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi

Nusantarsasatu.id – Janji Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menyelamatkan kawasan hutan termasuk hutan yang dikelola Perhutani dari kegiatan pertambangan, ditagih oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi. ” Sekitar dua bulan lalu, ada janji dari Ibu Menteri yang akan mengeluarkan surat edaran penghentian seluruh kegiatan penambangan di areal hutan di berbagai wilayah. ” ucap Dedi lewat sambungan telepon kepada media, di Purwakarta.

Dirinya menambahkan, bahwa sebelumnya pihak kementerian meminta waktu untuk melakukan kajian. Namun ia menilai, jika kajian yang dilakukan tersebut terlalu panjang dan hingga kini penambangan masih terus berjalan. “ Tapi menurut saya, kajiannya sudah lewat. Karena lewat satu hari saja bisa habis sekian ribu pohon, bisa habis sekian ribu batu dan mineral. Sayangnya sampai hari ini kami belum pernah mendapat surat edaran. ” jelasnya.

Pendapatan Negara Dari Pemanfaatan Hutan Sawit dan Pertambangan Kecil

Sedangkan dilain sisi, ia berpendapat jika Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan hutan untuk sawit hingga penambangan, terlampau kecil. Padahal sambungnya, pengusaha dapat menghasilkan miliaran dari memanfaatkan hutan. Pada kesempatan ini dirinya turut mempertanyakan, hingga kapan KLHK akan mengeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan tambang atau sawit.

Karena menurutnya, tidak ada manfaat yang didapatkan oleh masyarakat dan negara terkait kegiatan tersebut. “ Apakah KLHK akan terus membiarkan tanah negara untuk penambangan terus-menerus, perkebunan sawit terus-menerus. Sementara negara tidak dapat apa-apa. Mereka (pengusaha) mengumpulkan kekayaan secara terus menerus. ” imbuhnya.

oleh karena itu Dedi Mulyadi meminta, agar KLHK menjelaskan mengapa hal itu masih terus berjalan, sehingga kerusakan alam terutama hutan terus terjadi di Indonesia. Lebih jauh Ia menyatakan, kalau DPR akan terus mendorong KLHK untuk berani bersikap dalam menangani kerusakan hutan. Salah satunya yaitu dengan cara Revisi Undang-undang Nomor 5 tahun 1990. Salah satu revisinya angka hukuman bagi perusak alam dinaikkan menjadi minimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline