Menkominfo: Penyelenggara Sistem Elektronik Wajib Lindungi Data Pribadi

Nur Afni

Ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate bahwa para penyelenggara dalam pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), diwajibkan menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan, khususnya masyarakat Indonesia. “ Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia. ” ujar Menkominfo RI di Kantor KPU RI, Jakarta.

Penyelenggara Sistem Elektronik Wajib Ikuti Aturan Perundangan di Indonesia

Selain itu sambung Jhonny G Plate, persyaratan Peyelenggara Sistem Elektronik juga mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia dan berkewajiban melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan. “ Semua itu agar pelaksanaan PSE dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan siber yang saat ini begitu luar biasa. ” ucap Johnny.

Lebih jauh orang nomor satu di lingkungan Kementerian Kominfo RI tersebut menegaskan, jika pendaftaran ini tidak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum. “ Misalnya, ada pelanggaran hukum di dalam ruang digital. Itu (data) yang diminta dalam rangka penegakan hukum, bukan untuk kepentingan yang lain. ” tuturnya.

Kemudian dirinya mengungkapkan, bahwa penggunaan data pribadi untuk kepentingan selain penegakan hukum tidak dibolehkan oleh aturan PSE. “ Untuk kepentingan penegakan hukum oleh penegak hukum. ” imbuhnya.

<img decoding=
Johnny G Plate Istimewa 200802

Kemenkominfo Jalin Komunikasi Dengan Penyelenggara Sistem Elektronik

Untuk itu sambung Johnny G Plate, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini tengah berkomunikasi dengan penyelenggara sistem elektronik terkait penegakan hukum dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan oleh aparat penegak hukum. “ Sekali lagi, ya. Oleh aparat penegak hukum, bukan untuk yang non hukum. ” tegasnya.

Bahkan terangnya. Kominfo tidak tinggal diam, tidak pasif, dan kini tengah melakukan komunikasi, termasuk berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri. “ Kami juga mengkoordinasikan dengan kedutaan besar negara sahabat, di mana kami perkirakan kantor pusatnya berada. ” kata Menkominfo

Disamping itu, pihaknya turut mendorong dan memberikan dukungan yang kuat atas industri kreatif nasional dan membangun inovasi-inovasi nasional, terutama kepada para milenial di ruang digital. “ Kami berharap ruang digital kita menjadi ruang digital yang sehat. Ruang digital yang bermanfaat, utamanya bermanfaat bagi warga negara Indonesia. ” pungkasnya.

Baca Juga

Bantul Online Shop Libatkan 22 Pelaku Usaha

Bantul Online Shop Libatkan 22 Pelaku Usaha

Kebijakan Data Pribadi (Privacy Policy) 2022

Tinggalkan komentar