Nusantarasatu.id Ekonomi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, didorong oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk laksanakan Percepatan Belanja Daerah. Hal itu merupakan respons LaNyalla terhadap temuan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari APBN 2021 pemerintah pusat yang masih mengendap di bank sebesar Rp113,38 triliun, dengan dana terbesar di Jawa Timur, yaitu sebesar Rp16,99 triliun.
” Kita meminta supaya dana tersebut segera dipergunakan. Pemerintah daerah berperan penting dalam akselerasi penggunaan dana tersebut di wilayah masing-masing. Jangan terus-menerus mengendap karena akan mengganggu pembangunan dan aktivitas pelayanan publik. ” ujar LaNyalla dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.
Adapun percepatan belanja daerah (APBD) tersebut sambung LaNyalla, dapat digunakan untuk pembangunan dan pergerakan ekonomi serta pengendalian pandemi Covid-19 di Jawa Timur supaya lebih baik. Senator asal Jawa Timur inipun menilai, jika pengendapan dana daerah membuktikan bahwa pemerintah daerah belum mampu merealisasikan belanja untuk diserap oleh masyarakat.
” Dengan adanya dana mengendap, membuktikan kalau pemerintah daerah belum mampu merealisasikan belanja agar terserap oleh masyarakat, apalagi jumlah dana yang terparkir di bank cukup fantastis. ” tuturnya.
Percepatan Belanja Daerah Untuk Akselerasi Pembangunan Dan Pergerakan Ekonomi
Dalam kesempatan yang sama iapun mengharapkan, bila percepatan belanja daerah bisa dilakukan oleh daerah-daerah lain. Bukan itu saja, LaNyalla Mattalitti turut mengimbau pada kepala daerah, agar dapat lebih bijaksana dalam mengelola belanja daerah dengan memperhatikan masyarakat yang membutuhkan. ” Dalam kondisi sekarang ini, kepala daerah harus memiliki komitmen dan kepedulian yang sama agar dana tersebut dipergunakan dengan baik untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat. ” imbuhnya.
Lebih jauh Ketua DPD RI inipun menekankan, bahwa tindakan kepala daerah yang sengaja mengendapkan dana belanja daerah bisa berurusan dengan hukum sebagaimana disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
” KPK pernah menyampaikan bahwa pengendapan dana yang disengaja untuk kemudian mendapat keuntungan tertentu merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Makanya, pemerintah daerah atau kepala daerah dalam hal ini harus berhati-hati. ” pungkasnya.