Disampaikan oleh Pakar telematika, Roy Suryo, bahwa pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), harus segera menyelesaikan pembahasan RUU perlindungan data pribadi, untuk dapat disahkan menjadi Undang-undang.
” Pentingnya Indonesia punya UU perlindungan data pribadi dan harus menjadi prioritas untuk dapat disahkan DPR. Naskah rancangan RUU-nya sudah ada sejak 2020 namun hingga sekarang belum juga disahkan. ” ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI tersebut ketika berada di Biak, Papua.
Lebih lanjut dirinya menerangkan, jika sejumlah negara di Asia, Eropa maupun Amerika, hingga saat ini sudah mempunyai Undang-undang perlindungan data pribadi. Sementara itu sambung Roy Suryo, jenis-jenis data pribadi terbagi dua, yakni data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.
Adapun data pribadi yang bersifat umum jelasnya, mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik kata Roy Suryo, yakni meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik. ” Serta data pribadi catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ” terangnya.
RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah Ada, Tinggal Pengesahannya Saja
Oleh sebab itu dirinya mengharapkan, agar pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang perlindungan data pribadi bisa dirampungkan. Sehingga terang Roy Suryo, hal itu dapat memberikan kepastian hukum kepada warga masyarakat atas kepemilikan data pribadinya.
” RUU perlindungan data pribadinya sudah ada, cuma kapan waktu pengesahannya waktunya masih belum jelas. ” tegas mantan Menpora di masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Pada kesempatan yang sama dirinya turut menyampaikan, bila RUU Perlindungan Data Pribadi bisa segera disahkan menjadi undang-undang, maka hal tersebut akan mengatur hak dan kewajiban pengendali, pemroses dan pemilik data pribadi, serta pedoman dan sanksi bagi pelanggar undang-undang itu.