Sahroni Sebut Permendikbud Jawaban Atas Keresahan Kasus Kekerasan

Syahrul Ibrahim

Nusantarasatu.id – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021, dinilai oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, merupakan jawaban atas keresahan yang dirasakan oleh mahasiswa hingga dosen terkait masih maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Ia berpendapat, jika Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, juga menjadi jawaban atas ketiadaan hukum yang jelas berkaitan dengan penanganan kekerasan seksual tersebut.

” Saya mendukung aturan ini karena memang dibutuhkan para korban untuk membela diri, jadi memang urgensinya sangat mendesak. Sebelum RUU PKS disahkan, Permen tersebut diharapkan bisa memberi perlindungan hukum yang dibutuhkan. ” tegas Sahroni dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Dari Hasil Survei, Kekerasan Seks di Kampus Jadi Yang Terbanyak Ketiga

Lebih jauh disampaikan olehnya, bahwa dukungan tersebut terutama berdasarkan hasil survei Mendikbud Ristek di tahun 2019 lalu, bila kekerasan seksual di kampus ini terbanyak ketiga setelah di jalanan dan transportasi umum. Disisi lain, ia juga menolak tentang adanya pandangan yang menyebut bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini mempunyai pasal yang terkesan melegalkan seks bebas.

Dirinya berujar, jika hal tersebut tidak tepa,t karena dalam aturan lanjutannya ada penjelasan tentang ‘tanpa persetujuan korban’ secara lebih merinci lagi. ” Kalau yang dipermasalahkan terdapat frasa ‘tanpa persetujuan korban’, menurut saya hanya mispersepsi saja, karena kan selanjutnya ada penjelasan lebih rinci soal apa saja, persetujuan korban itu maksudnya. ” tuturnya.

Lebih jauh Sahroni berpendapat, bahwa kurang tepat bila Permendikbudristek ini dianggap melegalkan seks bebas. Sebab sebetulnya sambung Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut, sudah dijelaskan pada pasal selanjutnya. Bahwa persetujuan korban yang dimaksud yaitu yang dianggap sah oleh hukum dan ada poin-poinnya. Oleh sebab itu ia berpendapat, frase ‘persetujuan’ itu bisa tidak dianggap sah jika korban tidak memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan dalam Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.

Leave a Comment