Nusantarasatu.id – Presiden Joko Widodo, dinilai oleh anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda, perlu mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait jadwal Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, Perppu ini butuhkan untuk mengantisipasi berbagai potensi kekacauan hukum terutama hukum administrasi masa jabatan kepala daerah. ” Pemungutan suara Pilkada 2024 idealnya dilaksanakan sebelum bulan November 2024 dengan mempertimbangkan sejumlah masalah dan jeda waktu yang cukup antara pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang diusulkan KPU yaitu 21 Februari. Hasil Pileg harus memiliki kepastian hukum agar dapat dijadikan syarat pendaftaran calon kepala daerah dari jalur partai politik. ” ujarnya.
Dalam kesempatan ini iapun menerangkan sejumlah alasan mengapa Presiden Jokowi perlu menerbitkan Perppu terkait jadwal Pilkada 2024. Yang pertama ucap Rifqinizami, jadwal Pilkada 2024 di bulan November memiliki konsekuensi pelantikan kepala daerah terpilih baru bisa dilaksanakan secepat-cepatnya pada Januari 2025.
Ia menilai, jika perkiraan jadwal pelantikan tersebut, belum termasuk jika terjadi sengketa administrasi, pidana maupun perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga jeda waktu yang dibutuhkan akan bertambah panjang sekaligus penuh dengan ketidakpastian. ” Selain itu, nomenklatur surat keputusan pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 menegaskan masa jabatannya pada periode 2021-2024 sehingga secara normatif berakhir selambat-lambatnya pada 31 Desember 2024. ” imbuhnya.
Pengisian 542 PJ Kepala Daerah Bukan Pekerjaan Mudah
Kemudian yang kedua sambungnya, pemerintah harus menyiapkan sebanyak 270 Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024. Ia menuturkan, kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023 telah diisi Pj kepala daerah terlebih dahulu hingga memiliki kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024. ” Pengisian Pj kepala daerah di 542 daerah itu bukan pekerjaan mudah bagi pemerintah karena akan ‘menyedot’ energi sejumlah pejabat Eselon I dan II di pemerintahan untuk melaksanakan tugas ganda. ” ucap Rifqinizami.
Sedangkan yang ketiga, Pilkada 2024 yang dilaksanakan bulan November merupakan ‘pekerjaan rumah’ bagi presiden dan wakil presiden hasil Pilpres 2024. Ia berpendapat, jika Pilkada 2024 akan membuat pemerintahan yang baru terbentuk pada Oktober 2024 langsung memiliki tugas berat. Yakni pemungutan, penghitungan suara termasuk potensi sengketa hasil pilkada dan berbagai potensi pasca-tahapan.” Karena itu Perppu menjadi solusi yuridis ketatanegaraan di tengah telah disepakatinya ketiadaan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ” pungkasnya.
Lebih jauh ia menyarankan, agar isi Perppu tersebut bukan hanya terkait jadwal pemungutan suara saja, akan tetapi juga harus mengisi berbagai kekosongan hukum, pertentangan norma dalam UU, dan berbagai ketentuan lain untuk menghadirkan pilkada serentak lebih ideal.