Nusantarasatu.id – Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa operasionalisasi perizinan berusaha secara online atau Online Single Submission mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi RI. “ Ada tiga hal yang diberi apresiasi oleh masyarakat dan lembaga internasional dalam Indonesia menangani Covid-19 yaitu terkait dengan kebijakan fiskal, kebijakan moneter, reformasi struktural. Salah satunya adalah melalui UU Cipta Kerja dan Online Single Submission. ” ucap Menko Airlangga saat memberikan keynote speech dalam acara Bincang Stranas PK: OSS, secara virtual.
Iapun menerangkan, pada saat UU Cipta Kerja disusun, regulasi mengalami obesitas dengan jumlah sebanyak 43.604 peraturan yang terdiri dari peraturan tingkat pusat dan peraturan tingkat daerah. Dengan terjadinya obesitas regulasi ini sambung Airlangga, mengakibatkan inefisiensi birokrasi yang menjadi faktor utama masalah dalam berusaha di Indonesia, sebagaimana merujuk pada hasil survey World Economic Forum (WEF) Executive Opinion Survey tahun 2017.
Untuk itu, pemerintah bersama dengan pemangku kepentingan terkait, perlu mengimplementasikan atau mengoperasionaliasikan UU Cipta Kerja yang telah mengubah secara fundamental konsepsi perizinan berusaha. Dari yang semula berbasiskan izin (license approach), ke berbasis risiko (risk based approach) dengan pengawasan yang konsisten oleh Pemerintah.
Dari 2.165 Tingkat Resiko, Tercatat Resiko Rendah Sebanyak 323 Persen
Sementara itu dalam PP 5 Tahun 2021, memberikan kemudahan perizinan berusaha untuk setidaknya 1.349 kegiatan usaha. Dimana setiap kegiatan usaha tersebut dilakukan analisa risiko dengan mengacu pada risiko kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan serta mempertimbangkan besaran dari skala usaha, sehingga menghasilkan 2.165 tingkat risiko. Dari 2.165 tingkat risiko ini, tercatat risiko rendah sebanyak 323 persen, risiko menengah rendah sebanyak 19,8 persen, sedangkan risiko menengah tinggi sejumlah 26,8 persen dan risiko tinggi sebanyak 21,1 persen.
Sedangkan secara agregat, risiko rendah dan menengah rendah merupakan mayoritas 52,1 persen. Dimana pada umumnya, berada pada kegiatan usaha yang diminati oleh UMKM dan relatif lebih cepat untuk operasionalisasi usaha, karena cukup hanya mendaftar NIB dan/atau self-declare untuk memenuhi standar-standar di kemudian hari. Disamping itu, pemerintah juga telah mengidentifikasi sejumlah 1.211 Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) yang secara berkala dan berkelanjutan akan terus dilakukan penyederhanaan.“ Kementerian Investasi/BKPM dapat terus mendorong seluruh perizinan yang sifatnya online. ” tutur Airlangga.
Kemudian pelaksanaan PP Nomor 6 Tahun 2021, adalah guna memastikan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Teknis lainnya dapat melayani pengajuan perizinan berusaha berbasis risiko lewat sistem OSS secara cepat, sederhana, dan pasti. “ Pemerintah mencatat bahwa beberapa hal yang diperlukan antara lain penyempurnaan sistem terus-menerus yang berbasis komunikasi dengan seluruh stakeholder dan juga kita melihat bahwa proses yang cepat, sederhana, pasti, hal ini akan mendorong kepastian di bidang investasi. ” ujar Airlangga.