Cegah Omicron, Kemenhub Ketatkan Pintu Masuk Internasional

Syarat perjalanan internasional, kembali disesuaikan oleh Kemenhub dalam rangka mencegah varian baru Covid-19, yaitu varian Omicron masuk ke Indonesia

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Nusantarasatu.id – Syarat perjalanan internasional, kembali disesuaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam rangka mencegah varian baru Covid-19, yaitu varian Omicron masuk ke Indonesia. Dikatakan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, bahwa penyesuaian dilakukan dengan melaksanakan pengetatan di pintu masuk internasional baik di simpul transportasi udara, laut dan darat, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada Senin (29/11/2021).

“ Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). ” tegas Budi Karya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

SE Kemenhub Merujuk Pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021

Iapun menambahkan, SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. Selain itu juga berdasarkan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.

Sedangkan sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, diantaranya adalah menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14×24 jam.

Waktu Karantina Ditingkatkan Durasinya Jadi 7×24 Jam

Selanjutnya, dengan meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7×24 jam dari sebelumnya selama 3×24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut. Lebih jauh disebutkan oleh Budi Karya Sumadi, jika pihaknya akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya.

” Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan. ” tuturnya.

Sebagaimana telah diketahui, berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19, saat ini telah ditemukan varian baru Covid-19 Omicron di Afrika Selatan, dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara. Untuk itu, dibutuhkan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi. WHO juga telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline