Nadia Tarmizi: Tidak Mungkin Pemerintah Tutup Pintu Masuk Negara

Tidak mungkin pemerintah tutup pintu masuk ke dalam negara bagi para pelaku perjalanan luar negeri meski Omicron sudah masuk ke Indonesia

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmidzi

Nusantarasatu.id – Dikatakan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmidzi, jika tidak mungkin pemerintah tutup pintu masuk ke dalam negara bagi para pelaku perjalanan luar negeri meski Omicron sudah masuk ke Indonesia. ” Tentunya, yang pasti tidak mungkin menutup kepulangan warga negara Indonesia (WNI) ke negara kita. ” tutur Nadia dalam Talkshow Menjaga Pandemi Tetap Landai Pasca-Perayaan Natal dan Tahun Baru yang diikuti secara daring di Jakarta.

Merespon tentang larangan masuk ke dalam negara, iapun menjelaskan, bila sampai saat ini, pemerintah belum berencana untuk menutup secara total pintu masuk ke dalam negara, baik melalui jalur darat, laut maupun udara. Sebab sambung Nadia, dari pelaku perjalanan yang berasal dari luar negeri, banyak WNI. Bukan itu saja, pemerintah juga tidak memiliki rencana untuk melakukan penambahan daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia, di luar dari 13 negara yang sudah disebutkan sebelumnya. Seperti Turki dan Arab Saudi misalnya.

Walaupun kasus Covid-19 varian Omicron juga datang dari kedua negara tersebut, akan tetapi banyak wisatawan yang berasal dari Indonesia kembali dari Turki. Ini sama halnya dengan banyaknya pekerja migran Indonesia yang pulang dari Arab Saudi. ” Tidak mungkin menutup kepulangan WNI ke negara kita. Apakah kemudian WNA-nya juga. Apakah perlu dilakukan pelarangan seperti 13 negara yang kita tunda untuk masuk ke Indonesia. Ini masih terus menerus kita kaji. ” ungkap Nadia.

Pemerintah Pertegas Aturan Karantina 10 Hari dan 14 Hari

Karena pemerintah menyadari tidak bisa melarang hak warga negaranya untuk kembali ke Indonesia, maka sesuai dengan peraturan yang ada, pemeriksaan melalui tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan whole genome sequencing (WGS) maupun S-gene target failure (SGTF) terus dilakukan kepada para pelaku perjalanan yang kembali. Selain itu, pemerintah juga mempertegas aturan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara, selain yang ada dalam daftar. Kemudian juga penambahan menjadi 14 hari karantina bagi masyarakat yang kembali dari 13 negara yang sudah dilarang masuk ke Indonesia.

Lewat kedua cara tersebut lanjut Nadia Tarmizi, yang positif Covid-19 akan dapat segera dilacak dan ditemukan, kemudian diberikan perawatan di tempat karantina yang sudah disiapkan oleh pemerintah. ” Jadi, sesuai dengan peraturan. Harus melakukan pemeriksaan PCR sebanyak dua kali kalau ada yang positif, baik di exit test maupun entry test. Mereka harus dilakukan, dilanjutkan dengan pemeriksaan WGS. “ tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline