Nusantarasatu.id – Seluruh partai politik, diajak oleh anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda, untuk memberikan porsi kepada pemerintah dalam menentukan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menduduki kursi 272 pejabat (PJ) kepala daerah. ” Terkait keberadaan 272 kepala daerah di Pemilu 2024, mari semua partai di DPR untuk berikan porsi kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). ” ujar Rifqi di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Menurutnya, tugas legislatif melakukan pengawasan terhadap eksekutif termasuk memastikan netralitas para pejabat kepala daerah. Dan jika dalam pelaksanaannya terdapat indikasi ketidaknetralan sambung Rifqinizami, maka sanksinya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. ” Kalau para ASN yang menjadi pj kepala daerah dalam tugasnya ditemukan indikasi ketidaknetralan, maka biarkan ketentuan perundang-undangan bekerja untuk memberikan sanksi kepada mereka. Pejabat tersebut kapanpun bisa dicopot oleh Presiden atau Mendagri dan diganti oleh pejabat lain. ” imbuhnya.
ASN Yang Jadi PJ Kepala Daerah Terikat Pada Perundangan-Undangan
Lebih lanjut dirinya mengingatkan, para aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi pj kepala daerah terikat pada berbagai ketentuan perundang-undangan tentang kepegawaian, termasuk pula mengenai sanksi. Kemudian iapun menambahkan, bahwa Komisi II DPR juga akan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan yang sangat efektif terhadap ASN yang menjadi kepala daerah.
Diungkapkan olehnya, Komisi II DPR akan mengawasi 272 pj kepala daerah terkait politik anggaran. Karena sambung Rifqinizami Karsayuda, ada yang menjabat kepala daerah selama lebih dari 1,5 tahun. ” Dalam konteks pemerintahan, mereka rata-rata pegang politik anggaran lebih dari 1,5 tahun, bahkan 2,5 tahun. Maka, Komisi II DPR akan melakukan pengawasan yang kuat. “ kata politisi dari partai PDI Perjuangan ini.
Pada kesempatan yang sama ia menuturkan, bahwa pengawasan tersebut juga akan dilakukan dengan memaksimalkan peran Fraksi PDI Perjuangan baik di tingkat provinsi dan kabupaten maupun kota. Adapun tujuannya, yaitu untuk bekerja maksimal dalam menjalankan fungsi ‘check and balances’ di daerah.