Airlangga: Pemerintah Tambah Plafon KUR 2022 Jadi Rp373,17 T

Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian RI akhirnya memutuskan untuk meningkatkan plafon KUR 2022

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Nusantarasatu.id – Melalui Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian RI akhirnya memutuskan untuk meningkatkan plafon KUR 2022 menjadi Rp373,17 triliun dengan suku bunga tetap 6 persen. “ KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR. ” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM di Jakarta.

Adapun penambahan jumlah KUR ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang membahas sejumlah kebijakan yang akan menjadi dasar pelaksanaan program KUR 2022. Hal itu dilakukan guna mengoptimalkan peran UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional. Disampaikan oleh Airlangga, dengan mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022. Penurunan suku bunga tersebut diberikan untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen dan KUR PMI turun 0,5 persen.

Bukan itu saja, pemerintah turut menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta sampai Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta sampai Rp100 juta. Selanjutnya, perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan), perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta. Selain itu, juga perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi COVID-19.

Pemberian Insentif Lanjutan Berupa Perpanjangan Restrukturisasi KUR

Pada kesempatan yang sama, Menko Perekonomian RI menambahkan, bahwa relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi, plafon KUR sampai 31 Desember 2022. Berikutnya, penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM. Kemudian pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, Pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi COVID-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.

“ Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional. ” ucap Airlangga.

Adapun permintaan KUR sambungnya, menunjukkan peningkatan dari rata-rata per bulan sebesar Rp11,7 triliun pada tahun 2019, menjadi Rp16,5 triliun pada 2020 dan Rp23,7 triliun pada 2021. Total secara keseluruhan, realisasi KUR sejak Januari 2021 hingga 27 Desember 2021 telah mencapai angka Rp278,71 triliun atau 97,79 persen dari perubahan target 2021 sebesar Rp285 triliun. Dan sampai dengan akhir tahun 2021, diperkirakan penyaluran KUR dapat terealisasikan sebesar 99 persen dari target 2021.

Sementara untuk realisasi KUR 2021, telah disalurkan kepada 7,35 juta debitur dengan total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp373,35 triliun. Dengan target penyaluran KUR di sektor produksi pada 2021 yang ditunda penetapannya oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, penyaluran KUR sektor produksi pada 2021 telah mencapai 55,17 persen.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline