Nusantarasatu.id PPKM 3 Dan 4 – Dikatakan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, tidak ada wilayah tingkat provinsi di luar Jawa-Bali yang berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3. ” Untuk 27 provinsi luar Jawa-Bali, di level provinsi tidak ada (PPKM) Level 4, demikian juga Level 3.
Sementara, 21 provinsi di berada di PPKM Level 2, dan enam provinsi berada di PPKM Level 1. ” jelas Menko Airlangga Hartarto yang juga Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, dalam keterangan pers daring usai rapat terbatas evaluasi PPKM di Jakarta.
Sedangkan untuk di tingkat kabupaten/kota, terdapat tiga kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 3, yaitu Sumba Tengah, Bangka, dan Teluk Bintuni. Sementara itu untuk PPKM 4 di tingkat kabupaten/kota nihil. ” Terkait dengan (PPKM) Level 1 ada di 248 kabupaten/kota. ” ucap menteri dari Partai Golkar tersebut.
Pemerintah Telah Terbitkan Inmedagri Nomor 66 Tahun 2021
Dalam kesempatan yang sama Menko Airlangga turut menyampaikan, bahwa pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 untuk mengantisipasi adanya peningkatan penularan Covid-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru. Pada Inmendagri 66/2021 tersebut diatur, jika pelaku perjalanan adalah individu yang telah melaksanakan dua kali vaksin Covid-19.
Selanjutnya, saat perayaan Natal dan Tahun Baru, jam operasional tempat-tempat terbuka dan tempat umum dibatasi hanya sampai jam 22.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, serta diwajibkan untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan terkait vaksinasi Covid-19 sambung Airlangga, dilaporkan terdapat sejumlah provinsi yang persentase vaksinasi dosis pertama masih di bawah 50 persen. Provinsi tersebut yaitu Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Papua. “ Ini arahan Bapak Presiden untuk terus didorong (vaksinasi). ” tutur Airlangga.
Saat ini, pemerintah juga masih memfinalisasi untuk mekanisme pelaksanaan vaksin booster, atau vaksin dosis ketiga. “ Arahan Bapak Presiden ini terus untuk dipersiapkan kapan tersedia dan juga tempat-tempatnya, tempat pelayanan untuk vaksin booster. Nanti akan kami detailkan kembali. ” pungkas Airlangga.