PPKM Level 3 Batal, Kemenag Perbarui SE Lelaksanaan Natal

Dianulirnya kebijakan PPKM Level 3 oleh pemerintah, Kemeag menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat ibadah Nataru

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas

Nusantarasatu.id – Seiring dengan kebijakan PPKM Level 3 Batal oleh pemerintah, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 33/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru, sebagai pembaharuan dari SE 31/2021. ” Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal 2021. ” terang Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Meskipun ada pembaruan dari SE 31/2021 yang sebelumnya diterbitkan, Kemenag tidak terlalu banyak membuat revisi pedoman pelaksanaan ibadah Natal. Dalam Surat Edaran (SE) terbaru, mengatur tentang kapasitas gereja atau tempat ibadah boleh 50 persen dari total daya tampung. Sedangkan pada SE 31/2021, jumlah jemaah dibatasi yaitu 50 persen dengan maksimal hanya 50 orang. Disamping itu, dalam SE terbaru ada penambahan jam operasional gereja/tempat ibadah paling lama hingga pukul 22.00 WIB. Adapun dalam SE lama tidak diatur jam operasional gereja/tempat ibadah.

Gereja Wajib Bentuk Satgas Prokes Covid-19

Kemudian, aturan lainnya yang tercantum dalam SE tidak mengalami perubahan. Jemaah tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika hendak masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Selanjutnya, juga mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes). Bukan itu saja, gereja juga wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Daerah.

Dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, dihimbau hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Kemenag turut menyarankan, agar perayaan Natal dilaksanakan di ruang terbuka. Namun apabila dilaksanakan di gereja, maka diselenggarakan secara hybrid, yakni secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Pengurus Gereja Wajib Sediakan Hand Sanitizer

Sementara itu disisi lain, pengurus dan pengelola gereja wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Prokes, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah dengan menggunakan alat pengukur suhu tubuh. Lalu, pengelola/pengurus juga harus menyediakan hand sanitizer serta sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

Pada surat edaran dari Kemenag tersebut, juga memuat pelaksanaan khutbah harus memenuhi ketentuan bahwa pendeta, pastur, atau rohaniwan wajib memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar. Serta, mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.” Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. ” tutur Menag RI.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline