Gubernur Ridwan Kamil Dukung Penerapan PPKM Level 3 Nataru

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur akhir tahun 2021 mendatang, didukung penuh oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Nusantarasatu.id – Keputusan pemerintah pusat yang bakal memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur akhir tahun 2021 mendatang, didukung penuh oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ditegaskan oleh pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut, bahwa Pemerintahan Provindi Jawa Barat akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Sehingga sambungnya, momentum kasus Covid-19 yang sedang landai bisa terus dipertahankan. ” Jika itu keputusan dari pemerintah pusat, saya kira kita akan menyesuaikan. Sehingga, jumlah kerumunan, jumlah kegiatan selama Nataru itu bisa kita kendalikan lebih baik. ” jelas Kang Emil melalui keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Covid-19 Sudah Landai, Harus Dipertahankan

Lebih jauh dirinya menambahkan, bila pandemi Covid-19 hingga saat ini masih belum berakhir, meskipun tingkat kasus penularan serta keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan sudah makin melandai. ” Yang penting Covid-19 yang sekarang sudah turun, dan harus terus kita pertahankan. Jangan sampai kita euforia sehingga naik lagi di akhir tahun. ” ujar Gubernur Jawa Barat mengingatkan.

Sehubungan dengan hal itu, orang nomor satu di jajaran Pemprov Jawa Barat inipun mengajak seluruh pihak, selalu tetap waspada dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan (Prokes). Karena pengendalian Covid-19 sambung Kang Emil, tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. ” Dan Covid-19 mengajarkan, tidak bisa hanya dikendalikan oleh satu daerah, tapi harus lintas daerah dan bersama-sama. ” pungkasnya.

Video Protokol Kesehatan Kementerian Kesehatan

Penerapan PPKM Level 3 Se-Indonesia Jelang Nataru Mulai 24 Desember

Sebelumnya telah dikabarkan, bila pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan ini sendiri rencananya akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Bukan itu saja, sebagai langkah antisipasi mencegah munculnya gelombang ketiga Covid-19 di tanah air, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Disamping itu, juga memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline