Nusantarasatu.id – Keamanan dan kepastian investasi yang telah dilakukan, sedang, dan akan berproses di Indonesia, dijamin oleh Presiden RI Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan Presiden usai putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemerintah memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selambat-lambatnya dua tahun. ” Saya pastikan kepada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang, dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia. ”ucap Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Presiden Hormati Keputusan Mahkamah Konstitusi
Ditegaskan oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut, putusan MK menyebutkan, bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku. Maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dan juga peraturannya lanjut Jokowi, sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang batal. Presiden pun mengaku menghormati putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan akan melaksanakan putusan tersebut. oleh sebab itu, dirinya telah memerintahkan seluruh menteri koordinator untuk menindaklanjuti putusan MK secepat-cepatnya.
“ MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku. ” tutur Presiden.
Lebih jauh dikatakan, Presiden juga menjamin agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi akan terus berjalan. Ia sendiri yang akan memimpin langsung upaya-upaya untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan bagi kemudahan investasi dan berusaha.” Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural di deregulasi dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan. ” imbuhnya.
MK Sebut UU Ciptaker Bertentangan Dengan UUD 1945
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021) menyatakan, bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. ” Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’. ” ujar Ketua MK Anwar Usman.
Pada pembacaan amar putusan, Ketua MK juga menjelaskan, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.