Nusantarasatu.id – Dipastikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, jika tidak akan ada kebijakan putar balik kendaraan di perbatasan wilayah saat momentum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. ” Istilah putar balik dan sebagainya tidak ada. ” tegas Menteri Budi Karya usai meninjau sosialisasi Keselamatan Berkendara dan Pelatihan Mengemudi di Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta.
Guna mencegah penyebaran varian baru dari virus Covid-19 Omicron lanjut Menhub RI, pemerintah memiliki narasi tunggal yaitu dengan memperketat penerapan protokol kesehatan.” Ada satu narasi tunggal, apa narasi tunggal itu, bahwa yang kita lakukan itu adalah pengetatan atas protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan sebagainya. ” tuturnya.
Meski begitu dirinya mengakui, jika saat ini antusiasme masyarakat untuk bepergian mulai meningkat. Namun dirinya merasa opotimis, bila penularan virus Covid-19 varian baru tersebut dapat dicegah jika kegiatan masyarakat diiringi dengan prokes ketat. Untuk itu Menhub RI Budi Karya Sumadi juga meminta pada seluruh jajarannya, untuk dapat menerapkan pendekatan yang humanis dalam mencegah penyebaran virus di sektor perhubungan. ” Kami diimbau untuk Dirjen Perhubungan Darat, Pak Dirlantas, harus melaksanakan secara humanis. Kita harus jaga bahwa Omicron itu tidak menyebar ke mana-mana, tetapi pergerakan tetap. ” imbuhnya.
Antusiasme Masyarakat Untuk Pergerakan Luar Biasa
Walau dirasakan upaya ini tidak mudah, teetapi ia meyakini bila seluruh jajaran dishub bersama TNI/Polri sanggup menerapkan secara optimal di lapangan. ” Saya melihat bahwa antusiasme dari masyarakat untuk pergerakan luar biasa, tetapi saya juga bangga denganTNI/Polri, serta dishub-dishub itu bekerja dengan luar biasa. ” ucap Budi Karya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, sudah merilis panduan pelaksanaan perjalanan darat dalam negeri, selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 lewat Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021. Pada surat edaran itu, sejumlah poin di antaranya mewajibkan pelaku perjalanan telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
Namun ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing. Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.
Sementara itu khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan rapid test antigen hasilnya negatif. Dikatakan pula, jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, serta dikecualikan syarat kartu vaksinasi. Selanjutnya, bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri.