Reisa Minta Masyarakat Tidak Mudik Pada Natal 2021

Warga masyarakat, diminta oleh Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, untuk tidak mudik ketika perayaan Natal dan Tahun Baru

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro

Nusantarasatu.id – Warga masyarakat, diminta oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, untuk tidak pulang kampung atau mudik ketika perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. ” Bagi para pekerja kami meminta menjadwal ulang tradisi pulang kampung atau mudik saat Natal dan tahun baru untuk memastikan sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa, karena ada potensi kerumunan di berbagai moda transportasi. ” tegas Reisa dalam siaran pers yang dilangsungkan secara virtual di Jakarta.

Ia berpendapat, bahwa tradisi pulang kampung juga berpotensi menciptakan klaster penularan Covid-19 dari keluarga besar. Untuk itu dirinya meminta, supaya warga masyarakat melakukan mudik pada waktu lain yang bukan di moemen Natal dan tahun baru. ” Sudah terbukti, dampak mudik Lebaran 2021 dan mobilitas tinggi di Natal dan tahun baru lalu menimbulkan siklus penularan baru. ” imbuhnya.

Usai Libur Lebaran, Tambahan Kasus Harian Hingga 50 Ribu Per Hari

Usai libur Lebaran 2021 jelas Reisa, Indonesia mencatat tambahan kasus harian hingga sekitar 50 ribu per hari atau naik lebih dari 1.000 persen dibandingkan periode sebelumnya. ” Libur kolektif Maulid Nabi dan Natal 2020 telah menambah lebih dari 5.000 kasus harian baru atau naik 100 persen dari bulan sebelumnya. “ tuturnya.

Dan lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah sebetulnya telah melarang cuti ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan karyawan swasta selama Natal dan tahun baru. Untuk itu dirinya berharap, agar instruksi ini dapat ditaati. ” Mendagri juga meminta pemerintah daerah meniadakan kegiatan seni, budaya dan olahraga pada Tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, menutup semua alun-alun pada Tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, dan mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak. ” ucapnya.

Selain itu, petugas Satpol PP, Satlinmas, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran, juga diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan terlibat aktif dalam mencegah serta mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. ” Kami juga meminta mereka mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan seperti pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Natal dan tahun baru. “ pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline