Nusantarasatu.id – Kolaborasi tengah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan pemerintah daerah serta sejumlah instansi pemerintah lainnya, terkait persoalan di kawasan Puncak, Jawa Barat, yang merupakan daerah resapan air hulu bagi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (12/11/2021), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan, bahwa kegiatan seperti penanaman pohon dan pembuatan sumur resapan menjadi salah satu langkah kongkret dari implementasi Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur). ” Yang jelas, ini butuh kerja sama lintas sektor sangat krusial. Koordinasi ini ada pada Menteri ATR/Kepala BPN dan Gubernur. ” ucap Surya Tjandra.
Kolaborasi Dengan Provinsi Agar Bisa Jadi Kesepakatan Bersama
Iapun menambahkan, jika tahap berikutnya yaitu mengajak kolaborasi secara bersama-sama dengan pihak provinsi, supaya bisa menjadi kesepakatan bersama. Kementerian ATR/BPN memberikan solusi guna menyelamatkan kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang sekaligus berimbas pada Ibukota Jakarta serta masyarakat. Adapun sejumlah konseptual dan rencana pemulihan kawasan Puncak hingga tahun 2024 mendatang, yakni dengan penanaman pohon untuk resapan air dan pembuatan sumur resapan untuk mengurangi run off. Selain itu, juga dilakukan pembangunan bendungan, penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang, pengendalian hak atas tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
Puncak acara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantara) 2021 telah digelar di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Dalam perayaan puncak sekaligus penutupan Hantaru 2021, diselenggarakan bertepatan dengan Hari Tata Ruang yang diperingati pada 8 November, kali ini berfokus pada penyelamatan Kawasan Puncak. Dengan mengusung tema ‘Pesan Puncak untuk Penyelamatan Kawasan Puncak’, Kementerian ATR/BPN melakukan penanaman sekitar 5.000 pohon di empat titik di kawasan Cikoneng, Cikoneng Tekukur, Rawa Gede, dan Cisuren, serta pembangunan 100 sumur resapan di Kampung Neglasari.
Sedangkan kondisi lingkungan di Kawasan Puncak sebagai resapan air (hulu) bagi Jabodetabek-Punjur, dinilai kondisinya cukup mengkhawatirkan. Merujuk pada hasil audit tata ruang, didapati sebanyak 54 kasus pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan Puncak. Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menuturkan, bahwa permasalahan Puncak, Bogor merupakan hal yang sangat penting untuk segera ditangani.
Guna Mengubah Aturan Terkait RTH, Diperlukan Kolaborasi
Lebih jauh dikatakan oleh Sofyan Djalil, dalam upaya menyelamatkan kawasan Puncak diperlukan kolaborasi bersama untuk mengubah berbagai aturan, khususnya terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dan kawasan Puncak diusulkan untuk mengambil alih sisa RTH yang ditetapkan di DKI Jakarta. ” Bagaimana kita mengatasi Puncak ini? Kalau kita bekerja bersama, saya akan mengubah aturan tentang RTH Jakarta. Sekarang kita tafsirkan di Undang-Undang tentang RTH itu, tidak boleh lagi. Tidak lagi berdasarkan wilayah-wilayah terkecil, tapi sebuah kawasan. Kita akan mengubah konsep RTH karena sekarang di Jakarta tidak mungkin menambah 21 persen RTH yang tersisa. ” ungkap Menteri ATR/BPN.
Sebagaimana yang telah diketahui, saat ini DKI Jakarta telah mewujudkan 9 persen dari target 30 persen RTH yang harus dibangun. Meski begitu, wilayah DKI Jakarta sudah tidak memungkinkan untuk dilakukannya penambahan RTH. Hal ini didasari padatnya wilayah serta harga tanah yang melonjak. ” Sisa 21 persen kita cari di Puncak, nanti tolong kunci semua Puncak tidak boleh berubah lagi kebun-kebun teh itu. Puncak kita selamatkan. Bagaimana ekonomi Puncak, tetap menjadi sumber air dan jangan longsor. ” terang Sodyan Djalil.
Dan lewat pengubahan konsep ini, para akademisi memproyeksikan jika ruang terbuka hijau di wilayah DKI Jakarta akan bertambah sebanyak 8 persen. Sementara itu terkait pengelolaan RTH, Sofyan A. Djalil memastikan bila tiap-tiap daerah bisa mengambil alih dengan perjanjian pinjam pakai.