Pelestarian Ekosistem Dan Restorasi Lahan Gambut Ditangani Serius Pemprov Jambi

Mulyadi

Ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, bahwa pihaknya serius dalam melestarikan ekosistem dan restorasi lahan gambut yang terdapat di daerah tersebut. Pemerintah Provinsi dalam menjaga dan melindungi kawasan hidrologis gambut, juga sudah membentuk tim restorasi lahan gambut dengan Surat Keputusan Gubernur Jambi nomor : 148/KEP-KDK/DISHUT-TP/VII/2021 tentang Tim Restorasi Gambut (TRGD) Provinsi Jambi.

” Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut akan meningkatkan peran dan fungsi organisasi perangkat daerah untuk lebih berperan aktif dalam kegiatan pelaksanaan restorasi gambut di Provinsi Jambi. ” terang Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman.

Kemudian dirinya menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang penetapan peta fungsi ekosistem gambut nasional, Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan luas total 24,6 juta hektar. Dimana salah satunya terang Sudirman, berada di Provinsi ini dengan luas mencapai 617.562 Hektar. Lahan gambut tersebut sambungnya, terdapat di sejumlah kabupaten, yakni di Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Sarolangun.

<img decoding=
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman

Peatland Rewetting Jadi Salah Satu Cara Pelestarian Ekosistem Dan Restorasi Lahan Gambut

Sedangkan kegiatan restorasi lahan gambut yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi bekerjasama dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove jelas Sudirman, yakni kegiatan pembasahan gambut (peatland rewetting). Dimana kegiatan ini menjadi salah satu cara yang dipakai untuk memulihkan lahan gambut yang kering.

Pembasahan dilaksanakan dengan cara membangun infrastruktur seperti sekat, dam dan lain-lain pada kanal-kanal drainase terbuka sehingga tingkat kebasahan serta kelembaban lahan gambut dapat dipertahankan secara maksimal.

Berikutnya dilakukan langkah revegetasi, salah satu permasalahan khusus dengan lahan gambut terdegradasi adalah keterbatasan ketersediaan benih-benih pohon endemis. Yang disebabkan penghilangan atau kematian pohon induk, karena kegiatan pembalakan dan kebakaran yang berulang-ulang. Sehingga dengan demikian, pengadaan benih merupakan langkah yang sangat penting di dalam proses revegetasi lahan gambut terdegradasi. Dan revitalisasi untuk mendukung pelaksanaan pembasahan dan penanaman di lahan gambut.

Sementara itu, kegiatan revitalisasi masyarakat dilaksanakan untuk mendukung partisipasi warga dalam mengelola lahan gambut yang terdegradasi. Sedangkan revitalisasi sosial ekonomi, yakni sebagai upaya mengangkat perekonomian masyarakat dengan tanaman atau kegiatan bisnis yang ramah terhadap lahan gambut.

” Lahan rawa gambut juga dapat memberikan manfaat lebih secara ekonomi kepada masyarakat. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama mengingat masyarakat juga merupakan subjek dan sekaligus objek dan dapat memberikan tekanan terhadap lahan dan hutan gambut serta mempengaruhi keberhasilan rehabilitasi hutan lahan rawa gambut. ” ucap Sudirman.

Lebih lanjut disampaikan oleh Deputi bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Myrna A. Safitri, jika restorasi gambut itu bukan hanya masalah pembangunan fisik semata. Akan tetapi urainya, merestorasi gambut itu adalah menyangkut semua dimensi di dalam pembangunan, termasuk juga yang harus terhubung dengan pembangunan pedesaan.

” Kegiatan restorasi gambut yang ada di tingkat tapak ini tidak boleh melupakan keberadaan desa tetapi persoalannya biasa bukan hanya menjadi tempat berkegiatan, bukan hanya menjadi lokus kegiatan, desa harus juga secara aktif menjadi subjek penting di dalam upaya kita bersama-sama untuk melindungi ekosistem gambut. ” pungkasnya.

Leave a Comment