Airlangga: Revisi UU Cipta Kerja Dimasukkan ke Prolegnas Prioritas

Pemerintah akan menyampaikan surat kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Nusantarasatu.id – Diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa pemerintah akan menyampaikan surat kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022. ” Daftar kumulatif terbuka ini juga sudah diberikan keputusannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ” ujar Menko Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut terhadap Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Adapun revisi UU Cipta Kerja tersebut sambung Airlangga, terkait dengan pasal yang mengandung ketenagakerjaan. Seperti pelaksanaan ketenagakerjaan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pengupahan. Terkait hal ini Airlangga menyebutkan, jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga akan menyampaikan Instruksi Mendagri kepada kepala daerah mengenai operasionalisasi UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR saat ini akan terlebih dahulu merevisi UU Cipta Kerja dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca keputusan Mahkamah Konstitusi.

UU Ciptaker Telah tunjukkan Hasil Yang Cukup Signifikan

Sementara dari sisi investasi, lanjut Menko Airlangga, UU Cipta Kerja telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Hal ini terlihat dari kenaikan investasi, berdasarkan catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yakni tumbuh 7,8 persen selama Januari-September 2021 jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy). ” Dengan demikian nilainya mencapai Rp659 triliun dengan jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebesar 912.402 tenaga kerja dari triwulan I sampai triwulan III 2021. ” ucapnya.

Lebih jauh dirinya menguraikan, pada triwulan I tercipta lapangan kerja untuk 311.793 tenaga kerja, triwulan II sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan triwulan III 288.687 tenaga kerja. Disamping itu, sistem Online Single Submission (OSS) juga telah diterbitkan sebanyak 379.051 sejak 4 Agustus sampai 31 Oktober 2021. Dimana lebih dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42 persen), usaha kecil 14.818 perizinan (3,91 persen), usaha menengah sebanyak 3.783 perizinan (satu persen), dan usaha besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67 persen).

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline