Revisi UU Ciptaker Ditargetkan Pemerintah Kurang Dari 2 Tahun

Syahrul Ibrahim

Nusantarasatu.id – Ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mahfud MD, bahwa pemerintah menargetkan melakukan revisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari dua tahun. Pernyataan tersebut diutarakan Mahfud MD di Jakarta, menanggapi putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.” Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai. ” terang Mahfud.

Pemerintah Hormati dan Terima Putusan MK

Lebih jauh disampaikan oleh Menko Polhukam RI ini, bila pemerintah menghormati dan menerima putusan MK tersebut karena bersifat final dan mengikat. Untuk itu pemerintah pun menjamin, jika investasi yang sudah dan akan ditanam di tanah air aman, serta memiliki kepastian hukum. Sebab lanjutnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang itu tetap berlaku sampai dua tahun. Dirinya berpendapat, bila ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum.

” Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat. ” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut dalam keteragannya.

Pemerintah Tidak Bisa Sewenang-wenang Batalkan Perjanjian

Bukan itu saja, pemerintah juga tidak bisa sewenang-wenang membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang sudah disepakati, karena akan menjadi perkara internasional. ” Perkara internasional itu arbitrase internasional, pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu. ” jelas Mahfud.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021) lalu menyatakan, bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. ” Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’. ” ujar Ketua MK Anwar Usman.

Leave a Comment