Nusantarasatu.id Revisi UU Jalan – Dijelaskan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, bahwa revisi Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan yang akan disahkan oleh DPR RI pada Kamis (16/12/2021) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jalan.” Kita baru saja merevisi UU No.38 Tahun 2004 mengenai jalan yang sebentar lagi akan disahkan Insya Allah di Sidang Paripurna DPR RI pada siang hari ini. Itu semua untuk meningkatkan pelayanan jalan. ” tutur Menteri Basuki dalam seminar daring di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Kemudian iapun berharap, dengan dilakukannya revisi UU Jalan ini, maka tata kelola jalan di seluruh Indonesia akan jauh lebih baik ke depannya.” Kita berharap dengan undang-undang yang baru tersebut maka pelayanan, penyelenggaraan, manajemen dan tata kelola jalan akan menjadi lebih baik. ” imbuhnya.
Adapun penyelenggaraan jalan juga perlu memperhatikan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. Untuk itu sambung Basuki, Pemerintah dan DPR telah melakukan pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dimana perubahan tersebut kata Menteri PUPR, dilakukan sebagai upaya penyelarasan atas pengaturan dalam produk hukum dan sesuai dengan tantangan pada masa kini dan mendatang.
Revisi RUU Nomor 38 Tahun 2004 Penting Dilakukan
Sementara itu, butir-butir yang diatur dalam RUU Jalan ini antara lain, menyangkut kewenangan penyelenggaraan jalan, anggaran, pengusahaan jalan tol, pengadaan tanah, peran penyidik PNS dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana dalam bidang jalan. Sebelumnya Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menyatakan, bahwa revisi Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan, penting dilaksanakan untuk memangkas kesenjangan antarwilayah dan membantu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Ia menuturkan, jika selama ini pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten serta kota, belum mampu membiayai seluruh pembangunan infrastruktur di daerahnya. Kondisi ini membuat kondisi jalan di kabupaten dan provinsi berbanding terbalik dengan jalan nasional. Suryadi pun menilai, jalan-jalan di desa, kabupaten, dan provinsi yang selama ini masih tidak layak karena ketidakmampuan pembiayaan, ke depan bisa dibangun menggunakan APBN. Sehingga nantinya, percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi di daerah bisa merata dan berkeadilan.