Nusantarasatu.id – Diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, jika Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR harus memiliki rumah layak huni. Ia menambahkan, penyaluran KPR subsidi FLPP bagi MBR tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, tetapi juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang, sehingga keluhan konsumen bisa diatasi dengan baik. “ Setiap rumah subsidi yang dibangun wajib memenuhi ketentuan teknis bangunan dan kelayakan hunian rumah seperti keselamatan, kesehatan, pencahayaan dan luas minimum. ” ujar Menteri PUPR dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Kementerian PUPR berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah layak huni dan terjangkau. Hal itu diwujudkan lewat bantuan pembiayaan perumahan, salah satunya melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Di tahun 2022, penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) program FLPP bekerjasama dengan 38 bank pelaksana yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara daring dengan BP Tapera.
Penyaluran KPR Program FLPP Bekerjasama Dengan 7 Bank Nasional
Adapun ke-38 Bank itu terdiri dari 7 Bank Nasional antara lain BTN dan BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, dan Mega Syariah dan 31 Bank Pembangunan Daerah (BPD) diantaranya BJB Syariah, BPD Sulawesi Selatan, BPD Sulawesi Selatan Syariah, BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Sulawesi Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan Syariah, dan BPD Kalimantan Timur.
Serta Bank NTB, BPD Papua, BPD Kalsel, Bank DKI, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, BPD Jateng Syariah, Bank NTT, Bank Nagari, BPD Jatim Syariah, BPD Jawa Timur, BPD Riau Syariah dan Bank Aceh. Kemudian diikuti juga oleh Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, BPD Nagari Syariah, Bank Jambi Syariah, BPD Sumut Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, BPD SUmut, BPD Jawa Tengah, BPD DIY, BPD Jawa Barat dan Banten.
Dijelaskan oleh Komisioner BP Tapera Adi Setianto, bahwa perjanjian kerja sama ini akan menjadi pedoman dan landasan sinergi antara BP Tapera dengan bank penyalur dalam operasional penyaluran dana FLPP. Kerja sama ini sambung Adi, mencakup penyaluran dan pengembalian dana FLPP lewat KPR Sejahtera secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta memberi manfaat bagi MBR hingga pelaporan penyalurannya. ” Untuk itu, dalam penyaluran dana FLPP tahun 2022 ini, kami menginginkan komitmen Bank Penyalur FLPP dengan kewajiban untuk menyampaikan secara rinci rencana realisasi bulanan hingga akhir tahun berjalan yang akan dievaluasi secara periodik. “ terangnya.