Nusantarasatu.id – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengapresiasi Rencana terobosan yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk membuat rupiah digital. Ia menilai, langkah tersebut dapat membendung gempuran uang kripto yang saat ini eksis di tengah masyarakat. ” Rupiah digital diharapkan akan membendung gempuran uang kripto yang saat ini makin masif dipegang oleh masyarakat. ” ucap Heri Gunawan dalam rilis di Jakarta, Senin (13/12/2021).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bank Indonesia memiliki rencana mengembangkan CBDC (Central Bank Digital Currencies) atau rupiah digital. Saat ini, BI masih merumuskan dan mempertimbangkan secara seksama manfaat dan risiko dari CBDC. Ditegaskan oleh Heri Gunawan, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Rupiah, sehingga kripto bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Perlu Edukasi Masyarakat Supaya Tidak Jadi Korban Uang Kripto
Oleh sebab itu sambungnya, masyarakat perlu diingatkan tentang risiko menyimpan uang kripto sebagai komoditas investasi yang tidak memiliki fundamental, serta memiliki potensi fluktuasi yang besar.” Meskipun ilegal dan memiliki risiko tinggi, namun banyak masyarakat yang menyimpan uang kripto. Tugas kita semua untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban uang kripto. ” jelasnya.
Disebutkan dalam laporan Kajian Stabilitas Keuangan yang dirilis BI, jumlah investor kripto pada bulan Juni 2021 diperkirakan telah mencapai kurang lebih 6,5 juta. Jumlah tersebut bahkan dua kali lebih banyak jika dibandingkan dengan investor pasar saham yang mencapai sekitar 2,4 juta investor. Diberitakan juga sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak. Hal ini dimaksudkan, agar masyarakat tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
SWI telah Hentikan 5 Kegiatan Usaha Diduga Money Game
Disebutkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Disamping itu, SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.
” Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. ” ujar Tongam dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (4/12/2021).
[…] klarifikasi Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, OJK tidak melarang perbankan melayani transaksi keuangan pedagang aset kripto. Pelarangannya […]