Nusantarasatu.id RUU Bank Makanan – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial, disesalkan oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. Padahal menurutnya, RUU tersebut sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat, terlebih lagi mereka yang terkena dampak pandemi Covid-19 secara ekonomi.” Saya menyayangkan usulan yang kami inisiasi, meskipun sudah diterima dalam ‘long list’ Prolegnas 2020-2024, tapi RUU ini ditolak masuk prolegnas prioritas 2022. ” ucap Hidayat dalam keterangannya di Jakarta.
Iapun mengatakan, saat ini momentum yang pas sebetulnya untuk kehadiran RUU tersebut. Karena lanjut Hidayat Nur Wahid, sangat dibutuhkan masyarakat yang secara ekonomi terkena dampak Covid-19 dan berbagai bencana alam lainnya. Dirinya menilai, karena dapat membantu kebutuhan pokok masyarakat, menguatkan solidaritas sosial dan mengoreksi sikap hidup yang berlebihan saat kesusahan masyarakat.
Lebih jauh disebutkan oleh politisi yang akrab disapa HNW tersebut, RUU Bank Makanan juga ditujukan untuk memberikan ‘payung hukum’ kepada organisasi-organisasi bank makanan yang mulai tumbuh berkembang di berbagai kota di Indonesia.” Langkah itu agar mereka dapat bergerak lebih efektif dan maksimal dalam membantu masyarakat. Kita seharusnya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan sejumlah kelompok masyarakat, melalui bank makanan yang mereka diterima masyarakat. ” imbuhnya.
Adanya Kepastian Hukum Lewat RUU Bank Makanan
HNW menilai, jaminan kepastian hukum melalui RUU, diharapkan kegiatan organisasi bank makanan akan bisa dilakukan dengan lebih terukur, terjaga dan menenteramkan bagi aktivis bank makanan serta mitra donatur maupun masyarakat yang menerima manfaatnya. Menurut pendapat HNW, keberadaan Bank Makanan sudah banyak berperan di tengah masyarakat. Bahkan di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat (AS), telah dilegalkan. Karena dirasakan sangat membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19.
” Bahkan di negara tetangga, seperti Malaysia, program bank makanan ini bukan hanya dikelola masyarakat atau swasta, namun menjadi program pemerintah. Karena itu di negara tersebut payung hukum untuk pemberi donasi makanan memperoleh jaminan perlindungan hukum. ” tuturnya.
Menurutnya, RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial merupakan implementasi dari Sila Pertama, Sila Ketiga dan Sila Kelima Pancasila, yaitu sesuai nilai-nilai agama agar tidak menyia-nyiakan makanan. Bukan itu saja, RUU bank Makanan juga dapat menguatkan kerja sama dan kohesi sosial yang menguatkan persatuan bangsa Indonesia serta menguatkan sikap hidup gotong royong, saling tolong menolong dengan menyelamatkan makanan dan mendistribusikannya kepada sesama warga bangsa yang membutuhkan.