Nusantarasatu.id = Aturan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (RUU EBTKE), dinilai oleh anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti, bisa mengurangi emisi karbon. Untuk itu, dirinya perlu segera mendorong untuk direalisasikan. ” Saya menilai, RUU EBTKE untuk mengurangi emisi karbon, ini akan didorong dan ‘pekerjaan rumah’ bersama untuk mengawal. Harus bersatu lintas fraksi, tidak lagi lihat warna namun bagaimana bisa gotong royong untuk realisasi kebijakan untuk bangsa Indonesia. ” ungkap Roro Diah, di Jakarta, dalam Focus Group Discussion dengan tema ‘Indonesia Menuju Net Zero Emission 2060’ yang digelar Pandawa Nusantara, di Hotel Sultan secara daring.
Lebih lanjut iapun menambahkan, jika penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) diyakini akan menciptakan banyak lapangan pekerjaan di Indonesia. Bukan itu saja sambung Dyah, apabila dibarengi dengan sistem Low Carbon Development, maka akan mengurangi emisi karbon. Sehingga, target Net Zero Emmition (NZE) pada tahun 2060 akan tercapai sebagaimana hasil pertemuan KTT Perubahan Iklim (COP) 26 di Glasgow, Skotlandia beberapa waktu lalu. ” Ketika kita menerapkan sistem low carbon development ini, sebetulnya kita mempunyai potensi mengurangi emisi sebesar 43 persen pada 2030. Kita juga bisa menghasilkan 23 juta pekerjaan lebih hijau dan lebih baik. ” tuturnya.
Kemudian dirinya menyatakan, bila penggunaan EBT juga bisa menyelamatkan sebanyak 40 ribu jiwa per tahun, karena bisa mengurangi polusi udara dan air. Dyah pun menilai,bahwa polusi juga mempengaruhi kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia, bisa menghambat produktivitas negara dan akan sulit capai Indonesia Emas 2045.
Perubahan Dibutuhkan Political Will
Dalam kesempatan tersebut disampaikan olehnya, bila komitmen besar tersebut harus direalisasikan sedikit demi sedikit atau pun melalui transisi, tidak bisa sekaligus. Iapun merasa optimis, perubahan yang terjadi akan membawa multiplier effect yang positif. ” Perubahan dibutuhkan kemauan politik atau ‘political will’, kemauan dari pembuat kebijakan. Kami sudah merancang paling optimal harus seperti apa dan sepakat mendorong energi transisi di Indonesia. ” ujarnya.
Oleh sebab itu anggota Komisi VII DPR RI ini menegaskan, bahwa RUU EBTKE di DPR RI harus didorong dan direalisasikan. Pada acara diskusi ini, Pengurus DPP Pandawa Nusantara Mamit Setiawan menyatakan sepakat dengan Dyah Roro Esti terkait penggunaan EBT tersebut. tetapi dirinya mengingatkan, jika harga EBT masih sangat tinggi dibanding energi fosil. ” Kita setuju transisi energi ini harus dan sebuah keniscayaan, tapi jangan sampai transisi energi memberatkan negara dan pastinya memberatkan masyarakat. Pilihannya ada dua, harga dinaikkan atau pemerintah beri subsidi karena energi ini harganya masih tinggi. ” ucapnya.
Meski begitu, Mamit mendukung penggunaan EBT ke depannya. sebagai salah satu yang harus didorong saat ini. Hal tersebujt karena merupakan realisasi pembahasan RUU EBTKE di DPR RI. Ia berpendapat, dengan adanya UU EBT, maka ada kepastian hukum, investasi tumbuh karena tidak mungkin PLN, Pertamina jalan sendiri tanpa investasi karena biaya yang dibutuhkan sangat besar.