Nusantarasatu.id: RUU Fintech – Diterangkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati, bahwa pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Dimana sektor financial technologi (fintech) menjadi salah satu bagiannya. Pada RUU tersebut, nantinya akan dibahas definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi, pengawasan, dan pengembangan, perizinan, asosiasi dan perlindungan konsumen fintech.
” Saya berharap di dalam proses ini, komunikasi dengan fintech dan masukan dari para pelaku menjadi sangat-sangat penting. ” jelas Sri Mulyani dalam 3rd Indonesia Fintech Summit 2021 yang dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu (11/12/2021).
Diusulkan Dalam RUU, Istilah Fintech Dirubah Jadi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Lebih jauh diungkapkan oleh Sri Mulyani, saat ini seluruh pihak sedang memformulasikan kebijakan yang terbaik dalam menghadapi perubahan teknologi yang begitu sangat dinamis dan cepat. Bukan itu saja sambungnya, istilah fintech nantinya akan diusulkan dalam RUU agar berubah menjadi inovasi teknologi sektor keuangan. Sehingga nantinya bisa mencakup seluruh kegiatan di dalam industri fintech yang cukup luas.
Pada kesempatan yang sama ia menyampaikan, bahwa manfaat dari perkembangan sektor keuangan digital begitu sangat besar. Namun dilain sisi, risiko harus bisa dikelola agar lebih minim.” Peranan fintech dan teknologi digital di dalam mentransformasikan ekonomi Indonesia sangat penting. ” tutur Menkeu RI.
Hal tersebut kata Sri Mulyani, disebabkan oleh seluruh dunia yang saat ini masih berada dalam situasi untuk bisa terus mengembangkan sejumlah kebijakan dan regulasi dalam memupuk potensi yang luar biasa dari teknologi digital dan fintech. Meski begitu dirinya menilai, keamanan data dan keselamatan masyarakat tetap harus bisa dijaga dari hal-hal yang bersifat kriminal dan distorsi. ” Mari kita bersama-sama membangun fintech dan teknologi digital untuk bisa memberi manfaat yang seluas-luasnya dan sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia dan mendukung transformasi ekonomi Indonesia agar makin produktif, inovatif, dan kompetitif. ” pungkasnya.