Nusantarasatu.id – Adanya anggapan yang menyatakan bila pembahasan Rancangan Undang – Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dilakukan secara tergesa-gesa, dibantah secara tegas oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Menurut dirinya, pembahasan RUU IKN di Panitia Khusus (Pansus) dilakukan secara efisien sehingga berjalan dengan cepat dan lancar. ” Sebenarnya pembahasan RUU IKN tidak terlalu tergesa-gesa, namun dilakukan dengan efisien, nanti RUU TPKS seperti itu. (Pansus RUU) selama masa reses tetap bekerja. ” ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Lebih jauh dikatakan oleh Dasco, bila pembahasan RUU IKN dilakukan sangat dinamis dan terkadang dibahas bolak balik dari satu pasal ke pasal lain, karena masih ada perdebatan untuk dicari titik temu. Iapun menambahkan, terkait catatan Fraksi PKS yang menilai inkonstitusional konsep otorita sebagai penyelenggara pemerintahan di Ibu Kota Negara, hal itu sudah dibahas dan hasilnya sudah diputuskan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN. ” Untuk substansi lebih lanjut sebaiknya bisa dilihat oleh masyarakat setelah RUU IKN disahkan menjadi Undang-Undang. ” terang Sufmi Dasco.
Disetujui, RUU IKN Diproses Dalam Pengambilan Keputusan Tingkat II
Sebagaimana diketahui bersama, sebelumnya dalam Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Selasa dini hari, telah menyetujui RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. ” Apakah RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II. ” tutur Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Raker Pansus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa dini hari.
Kemudian, seluruh anggota Pansus RUU IKN menyetujui RUU tersebut untuk diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II. Doli turut menerangkan, bahwa pembahasan RUU IKN dilakukan dengan konsentrasi tinggi karena keberadaan UU ini sangat dibutuhkan. Dirinya berpendapat, Pansus telah menyerap aspirasi dari masyarakat, misalnya, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai kalangan masyarakat. ” Kami juga melakukan konsultasi publik dengan mendatangi kampus-kampus dan menerima seluruh aspirasi masyarakat terutama dari daerah Kalimantan Timur. ” pungkasnya.