Nusantarasatu.id – Ditegaskan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Guspardi Gaus, bahwa isu penataan ruang harus menjadi pembahasan serius dalam merancang Undang-Undang Ibu Kota Negara. “ Ini juga banyak yang mempertanyakan, banyak yang menyoroti, dan banyak yang mempermasalahkan tentang penataan ruang yang ada. ” ujar Guspardi ketika menyampaikan paparan dalam webinar bertajuk ‘Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan’ yang dipantau dari Jakarta, Minggu (2/1/2022).
Adapun sejumlah isu yang menjadi permasalahan terkait penataan ruang ibu kota negara baru terangnya, yakni isu terkait struktur tanah, hutan, hingga banjir yang kerap melanda wilayah Kalimantan. Iapun menjelaskan, setelah dirinya melakukan konfirmasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), banjir yang terjadi di Kalimantan tidak berada di lokasi yang akan menjadi kawasan ibu kota negara baru. “ Tujuan dari pemindahan adalah bagaimana kita menghindari banjir dan lain sebagainya. “ ungkapnya.
Penataan Ruang Jadi Topik Penting Dalam Merancang UU Ibukota Negara
Lebih jauh dirinya menerangkan, bahwa pemindahan ibu kota negara mempunyai tujuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terdapat di Jakarta pada saat ini, seperti persoalan tentang kemacetan, banjir, pemerataan pembangunan, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, iapun menekankan, bahwa penataan ruang merupakan topik yang sangat penting dalam merancang Undang-Undang Ibu Kota Negara.
Terlebih lagi kata Guspadi, tujuan daripada ibu kota negara tidak hanya untuk 10 hingga 20 tahun ke depan, melainkan untuk menjawab tantangan hingga 50 tahun ke depan. “ Pada kepemimpinan Bapak Jokowi, pemindahan ini mudah-mudahan terealisasi. Paling tidak, dengan adanya RUU IKN, tentu ada alat legitimasi adanya kesungguhan daripada pemerintah bersama DPR tentang pemindahan. ” terang Guspardi Gaus
Pada kesempatan yang sama ia turut menuturkan, bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) selama lima hari, dan saat ini pembahasan RUU IKN telah memasuki tahap inventarisasi masalah. “ Kami, Pansus, sudah mengundang para ilmuwan dan para ahli dalam berbagai bidang untuk memberikan masukan dan saran. Ini juga bagian dari transparansi dan akuntabilitas terhadap pembahasan yang kami lakukan. ” pungkasnya.