Susun RUU KKR, Pemerintah Musti Libatkan Banyak Pihak

Dalam penyusunan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR), pemerintah musti melibatkan banyak pihak, terutama lembaga Komnas HAM

Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab

Nusantarasatu.id – Ditegaskan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bahwa dalam penyusunan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), pemerintah musti melibatkan banyak pihak, terutama lembaga Komnas HAM. Namun disampaikan oleh Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, hingga saat ini pihaknya merasa belum pernah dimintai pandangan oleh pemerintah. ” Sampai hari ini, Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan dan diajak berbicara secara formal untuk menyusun naskah rancangan RUU KKR. ” jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (12/12/2021).

Padahal menurut Amiruddin, sejak awal seharusnya Komnas HAM sudah dilibatkan. Karena, jangan sampai draft RUU KKR disusun secara sepihak, namun di kemudian hari mendapat penolakan.” Apalagi, pada 2006 Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan UU KKR yang telah disahkan oleh pemerintah. ” terang Amiruddin.

Pemerintah Diminta Terbuka Sejak Awal Dalam Menyusun Naskah RUU KKR

Lebih jauh disampaikan oleh Wakil Ketua Komnas HAM, mengingat pentingnya RUU KKR tersebut, sebaiknya pemerintah sejak awal terbuka dalam menyusun naskah rancangan RUU KKR. Termasuk juga melibatkan banyak pihak, khususnya perwakilan keluarga korban dan korban. Iapun turut menambahkan, jika sampai hari ini penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui proses nonyudisial selalu menjadi wacana dari tahun ke tahun. Untuk itu dirinya mendesak, agar pemerintah harus mulai menunjukkan langkah dan konsep yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan langkah nonyudisial.

Sementara itu, KKR sendiri merupakan mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk pelanggaran HAM yang berat. Dunia telah mengenal mekanisme ini sejak lama dan sudah ditempuh di sejumlah negara, seperti di Afrika Selatan dan Korea Selatan.Termasuk pula di beberapa negara Amerika Latin setelah pemerintahan-pemerintahan otoriter jatuh oleh gerakan demokratisasi. Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, saat ini pemerintah diketahui tengah melakukan penyempurnaan naskah akademik RUU KKR. UU KKR adalah dasar hukum yang ditujukan untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM disahkan.

1 Komen
  1. […] oleh Agustin Teras Narang dalam Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Jakarta. ” DPD RI sepakat IKN yang baru harus menjadi simbol identitas nasional, nyaman, […]

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline