RUU Masyarakat Hukum Adat Diharap Raja IX Denpasar Segera Disahkan

Syahrul Ibrahim

Updated on:

Nusantara Satu Berita Hukum – Harapan dititipkan oleh Raja IX Denpasar, Bali, Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan jajaran senator lainnya, agar RUU Masyarakat Hukum Adat bisa segera disahkan menjadi undang-undang. ” Kami juga mengharapkan judulnya diganti menjadi UU Masyarakat Adat Kerajaan Nusantara. Itu pesan kami, di samping Tujuh Titah Raja yang sudah disampaikan di Sumedang. ” tegas Ida Tjokorda ketika menerima kunjungan Ketua DPD di Jaba Pura Pemerajan Puri Agung Denpasar.

Kemudian ia juga meminta, agar LaNyalla mengunjungi Puri-Puri (kerajaan) lain yang masih banyak di Bali. Karena menurut Raja IX Denpasar tersebut, baru tiga Puri yang tergabung dalam Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) yakni Puri Agung Denpasar, Puri Agung Tabanan, dan Puri Agung Karangasem. ” Di MAKN ini kami mengikuti Tri Dharma Majelis Adat Kerajaan Nusantara. Pertama, kami adalah satu komunitas. Kedua, satu identitas dalam kebhinekaan dan ketiga, kami berada dalam satu visi yang jelas. ” ungkapnya.

DPD RI Diminta Untuk Koreksi Sistem Politik dan Demokrasi Indonesia

Dalam kesempatan ini, Ida Tjokorda juga meminta supaya DPD mengoreksi sistem politik dan demokrasi Indonesia. Karena ia menilai, jika sistem demokrasi saat ini tidak lagi sejalan dengan arah perjuangan bangsa yang berlandaskan Pancasila. ” Demokrasi kita impor dari luar. Kami ingin kita berdemokrasi dengan falsafah Pancasila yang mengedepankan musyawarah, gotong-royong dan toleransi. Apakah sistem demokrasi bangsa kita bisa dikoreksi, sehingga kami yang menjaga muruah budaya ini bisa menghadang perpecahan. ” imbuhnya.

Lebih jauh disampaikan, sebagai entitas yang dekat dengan masyarakat adat, kerajaan dan keraton nusantara menilai, bila sistem demokrasi yang dipraktikkan di Indonesia sudah tidak lagi sejalan dengan keinginan para pendiri bangsa. Sehubungan dengan hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Daerah AA LaNyalla Mahmud Mattalitti juga sependapat dengan pandangan Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan.

Kerajaan dan Kesultanan Nusantara Tak Lagi Terlibat Tentukan Arah Perjalanan Bangsa

LaNyalla menyayangkan, bahwa Kerajaan dan Kesultanan Nusantara serta entitas-entitas ‘civil society’ lainnya, tidak bisa terlibat dalam menentukan arah perjalanan bangsa. Karena sejak amandemen Konstitusi 4 tahap tahun 1999 hingga 2002 lalu, yang menentukan adalah partai politik. ” Merekalah yang menjadi satu-satunya instrumen untuk mengusung calon pemimpin bangsa ini. Parpol melalui fraksi di DPR RI bersama pemerintah jugalah yang memutuskan UU yang mengikat seluruh warga bangsa. ” tutur LaNyalla Mattalitti.

Oleh sebab itu sambung Ketua DPR RI, pihaknya terus menggugah kesadaran publik. Dengan terus menggelorakan, bahwa rencana Amendemen Konstitusi perubahan kelima harus dilakukan untuk memperbaiki sistem tata negara yang ada di Indonesia.

Leave a Comment