Nusantarasatu.id – Seluruh pihak, dinilai oleh Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat butuh kesepahaman bersama guna menghadirkan sebuah produk undang-undang untuk lindungi para pekerja rumah tangga (PRT). Ia berpendapat, para pihak yang berbeda pandang terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus duduk dan membahas bersama supaya segera hadir skema perlindungan hak-hak dasar para pekerja rumah tangga yang merupakan bagian dari hak warga negara.
” Upaya untuk memberi pemahaman tentang kehadiran UU PPRT sebagai bagian dari sistem perlindungan asisten rumah tangga kepada semua pihak harus dilakukan, bukan malah membiarkan RUU PPRT terus menerus masuk Prolegnas tetapi tanpa kejelasan lanjutan pembahasan. “ tutur Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta.
Pernyataan Lestari Moerdijat tersebut disampaikan menyikapi lambatnya pembahasan RUU PPRT di Parlemen. Ia berpendapat, bahwa negara harus menghadirkan perangkat hukum yang memadai dalam hubungan pekerja dan pemberi kerja di lingkungan rumah tangga, sesuai dengan perkembangan zaman. ” Lebih dari itu, dalam RUU PPRT kita bicara tentang upaya menegakkan kedaulatan manusia yang merupakan bagian dari harga diri bangsa. ” ujarnya.
Seluruh Pihak Harus Pahami Esensi Perlindungan Bagi PRT
Dan berdasarkan semangat tersebut lanjut Wakil Ketua MPR RI, seluruh pihak harus memahami esensi perlindungan bagi para asisten rumah tangga. Dimana hal ini sebagai langkah dalam menjalankan amanah pada alinea ke-4 UUD 1945, yang mewajibkan negara untuk melindungi setiap warganya. Oleh sebab itu Lestari Moerdijat mendesak, agar pembahasan RUU PPRT jangan ditunda-tunda lagi demi menegakkan nilai-nilai kemanusiaan di tanah air terutama pada tahun 2022. RUU tersebut sambungnya, merupakan salah satu dari 40 RUU yang disepakati menjadi prioritas untuk dibahas.
” Karena sejatinya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini tidak menjangkau asisten rumah tangga (ART) dalam sistem hubungan kerja. Alasannya, majikan asisten rumah tangga tidak tergolong pemberi kerja karena bukan badan usaha, seperti yang dipersyaratkan dalam UU Ketenagakerjaan. ” pungkasnya.
Lebih jauh dirinya menyatakan, bila kehadiran UU PPRT mendorong kepastian bagi para asisten rumah tangga yang saat ini masih mengalami banyak menghadapi persoalan mendasar. Antara lain dalam kepastian jam kerja, waktu libur, jaminan kesehatan, pengupahan serta perlindungan keselamatan kerja.
1 thought on “Butuh Kesepahaman Hadirkan UU Lindungi PRT (RUU PPRT)”