RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Selesai Dalam Satu Sidang

Diperkirakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah, akan selesai dalam satu masa sidang

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya

Nusantarasatu.id – Diperkirakan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya, bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah, akan selesai dalam satu masa sidang. Hal tersebut lanjut Willy, setelah melihat kondisi terkini dan koordinasi yang sudah dilakukan antara DPR dan pemerintah saat RUU TPKS disusun di tingkat panitia kerja (panja). ” RUU TPKS bisa selesai cepat dengan kondisi seperti ini dan koordinasi yang sudah dilakukan cukup panjang dengan Tim Gugus Tugas. Kami harap satu kali masa sidang selesai. ” terang Willy di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Ia berpendapat, sebenarnya komitmen DPR dalam menuntaskan pembahasan RUU TPKS sangat cepat, karena sejak Agustus 2021 sampai Desember 2021 pembahasan drafnya selesai di tingkat panja. Dirinya menilai, bila RUU TPKS tinggal menunggu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR menjadi RUU usul inisiatif DPR. Dan setelah itu sambungnya, bisa dibahas bersama dengan pemerintah. ” DPR akan memulai Masa Sidang Ke-3, nanti kami bicarakan apakah saat rapat paripurna pembukaan (Selasa, 11 Januari) RUU TPKS diambil keputusan atau paripurna dahulu lalu menjalankan rapat Badan Musyawarah untuk diagendakan pengambilan keputusan. ” imbuhnya.

Apresiasi Pernyataan Presiden Joko Widodo

Pada kesempatan ini dirinya turut mengapresiasi pernyataan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, yang mendorong agar RUU TPKS segera selesai. Hal tersebut kata Willy, menunjukkan kepedulian negara terhadap kasus kekerasan seksual. Bukan itu saja ungkap Willy Aditya, jauh sebelum pernyataan itu, Presiden Jokowi sudah mengambil langkah nyata dengan membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS. ” Kita juga lihat ada pernyataan turunan dari kepolisian yaitu akan membentuk desk khusus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “ ujarnya.

Untuk itu, dirinya menyambut baik langkah Polri tersebut, karena selama ini penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual selalu kandas pada dua ranah, yaitu hukum berperspektif korban dan perspektif aparat penegak hukum terhadap kasus kekerasan seksual. Lebih jauh iapun mengharapkan, jika langkah yang dilakukan legislatif dan eksekutif ini menjadi komitmen untuk memajukan peradaban, terutama menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang selama ini masif terjadi di ranah privat dan publik.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline