Puan: RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR 18 Januari 2022

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada tanggal 18 Januari 2022 mendatang.

Ketua DPR RI, Puan Maharani

Nusantarasatu.id – Dinyatakan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada tanggal 18 Januari 2022 mendatang. ” Insya Allah, hari Selasa, 18 Januari 2022, akan dapat disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah. ” jelas Puan dihadapan para anggota DPR RI, Selasa (11/1/2022).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Puan Maharani dalam pidato pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 DPR yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. “ RUU TPKS, telah menjadi RUU inisiatif DPR RI dan menjadi prioritas pada masa sidang ini. Penyusunan naskah dan harmonisasi RUU TPKS telah selesai dilakukan di Baleg DPR RI. ” ucapnya.

Lebih lanjut iapun menyatakan, bahwa dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, maka RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah. Disisi lain, DPR turut mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menila jika kehadiran RUU TPKS sudah sangat diperlukan, untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terutama kaum perempuan.

Pembahasan Lebih Lanjut RUU Akan Diputuskan Dalam Rapat Paripurna

Untuk itu dirinya mengharapkan, agar RUU TPKS dapat memperkuat perlindungan dari tindakan kekerasan seksual dan juga mempertajam paradigma untuk berpihak kepada korban. Sebagaimana mekanisme pembentukan Undang-Undang, persetujuan pembahasan lebih lanjut sebuah RUU diputuskan dalam rapat paripurna. Bila nantinya disetujui untuk dibahas, maka RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan. Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.

Kemudian yang berikutnya, pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I. Pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna dan pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.

1 Komen
  1. […] Puan: RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR 18 Januari 2022 […]

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline