Penetapan Tanggal Pemilu Harus hindari Politisasi SARA

Penetapan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang, harus hindari potensi politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim

Nusantarasatu : Politikum – Diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, bahwa penetapan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang, harus hindari potensi politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

” Secara prinsip saya setuju bahwa penetapan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 harus dihindarkan dari potensi politisasi SARA. Politisasi identitas dan SARA di dalam masyarakat heterogen akan merusak kedamaian dan ketentraman masyarakat. ” tegas Luqman di Jakarta,.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Luqman Hakim terkait usulan KPU yang akan melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024 tanggal 21 Februari 2024. Sejumlah kalangan menilai, tanggal tersebut dipersepsikan dengan 212. Untuk itu dirinya mengingatkan, dalam sejarah politik Indonesia, politisasi identitas dan SARA terbukti pernah mengancam keutuhan NKRI dalam kurun waktu 1945-1965.

Kesepakatan Pemilu 28 Februari 2024 Harus Dirubah

Lebih jauh dirinya menyampaikan, dalam salah satu rapat Tim Kerja Bersama yang terdiri dari Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Juni 2021, pernah menyepakati tanggal 28 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024. ” Kesepakatan ini harus diubah karena ternyata 28 Februari 2024 bertepatan dengan Hari Raya Galungan yang diperingati umat Hindu. PKB setuju dengan perubahan itu, karena bagi PKB tanggal coblosan pemilu tidak boleh berbarengan dengan hari besar keagamaan. ” tuturnya.

Bagi PKB jelas Luqman Hakim, pemungutan suara Pemilu 2024 idealnya dilakukan di antara bulan Januari-Maret 2024. Adapun yang jadi pertimbangan utamanya yaitu, agar terdapat jarak waktu yang cukup antara pemilu dan pilkada serentak yang akan digelar pada November 2024.” Karena itu, jika KPU menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada bulan Januari atau Februari atau Maret 2024 akan ideal. ” ucapnya.

Untuk itu dirinya mempercayakan kepada KPU dalam penentuan jadwal pemungutan suara, tetapi yang terpenting dilaksanakan di bulan Januari-Maret 2024. Ia mengharapkan, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 dapat diputuskan KPU setelah mendengarkan saran dan pertimbangan konsultatif dari DPR bersama pemerintah, yang akan diselenggarakan dalam Raker Komisi II DPR RI bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP pekan depan.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline