Nusantarasatu.id – Diharapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dengan hadirnya Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah mampu menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah. Keberadaan Tim Satgas ini sambung Teten, juga ditujukan untuk mengawal delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) gagal bayar kepada anggotanya yang sedang mengikuti homologasi/perjanjian sebagaimana ditetapkan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). ” Dengan begitu, (Tim Satgas) dapat menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi. ” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta.
Adapun kedelapan koperasi yang dimaksud yaitu, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia. Sedangkan beberapa permasalahan dari KSP tersebutsambung Menkop UKM, yaitu koperasi dinilai kurang kooperatif dalam melaporkan perkembangan proses pelaksanaan homologasi kepada anggotanya. Kemudian, ketidaksesuaian pembayaran dalam hal ketepatan waktu dan nominal pembayaran kepada anggota koperasi sesuai dengan skema perjanjian perdamaian.
Disamping itu, ketidaksepakatan beberapa anggota yang tidak menyetujui perdamaian namun tetap terikat dengan perjanjian perdamaian, serta adanya pemanggilan oleh aparat penegak hukum terhadap anggota dan pengurus yang menghambat proses perdamaian. Dan yang terakhir, terhambatnya proses likuidasi aset untuk keperluan pembayaran kewajiban koperasi kepada anggota dikarenakan kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Dibutuhkan Koordinasi dan Sinergi Dalam Penanganan Koperasi Bermasalah
Berdasarkan permasalahan ini jelas Teten Masduki, dibutuhkan koordinasi dan sinergi sebagai upaya penanganan koperasi bermasalah, yang dilakukan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait. Yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan perwakilan dari masyarakat. Secara umum, ada enam tugas yang diberikan kepada Tim Satgas. Pertama, inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan dan lainnya seperti piutang).
Kedua, melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah termasuk aspek hukum, selanjutnya mengecek lokasi dan pemeriksaan koperasi bermasalah, menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah. Lalu melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran, dan terakhir melakukan pengawasan, evaluasi, serta pelaporan. Sementara sebagai Tim Ad Hoc antara kementerian/lembaga terkait, Satgas ditugaskan pula untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi. “ Saya kira penyimpanan yang kecil perlu didahulukan dari proses penyelesaian ini. ” ucapnya.