Nusantarasatu.id – Dalam kunjungan kerjanya di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, memimpin pemberian Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka kasus penganiayaan terhadap pembeli daging kikil. Diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SKP2 diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang kepada tersangka Basri Sihaloho.
” Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang diberikan setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian. ” terang Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Perkara ini sendiri terjadi pada Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 18.00 WIB berlokasi di Pasar XIV Dusun VII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Diwaktu kejadian perkara, terjadi perdebatan yang melibatkan saksi korban Melda Nova Sembiring (selaku pembeli) yang menawar pembelian harga daging kikil yang ditimbang dengan tersangka Hasan Basri Sihaloho (selaku pedagang/penjual daging).
Imbas dari tawar menawar tersebut, tersangka Hasan Basri Sihaloho emosi dan memukul saksi korban Melda Nova Sembiring sebanyak satu kali dengan tangan kanan yang mengenai tulang rahang sebelah kanan saksi korban. Sehingga saksi korban mengalami luka memar di bagian tulang rahang wajah sebelah kanan.
Perbuatan tersangka Hasan Basri Sihaloho kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah dinyatakan lengkap serta tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang oleh penyidik. Selanjutnya, tersangka Hasan Basri Sihaloho dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHP. ” Antara saksi korban Melda Nova Sembiring dengan tersangka Hasan Basri Sihaloho sudah dilakukan perdamaian. Saksi korban Melda Nova Sembiring telah mencabut laporannya pada Polsek Tanjung Morawa. ” jelas Leonard.
Usai diberikannya SKP2 kepada tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tersangka langsung meminta maaf kepada saksi korban dan suaminya yang disaksikan oleh penyidik dan tokoh masyarakat setempat. Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung RI ST Buhanuddin menyampaikan pesan secara khusus kepada tersangka dan saksi korban.