Nusantara Satu Berita Ekonomi – Disampaikan oleh Menteri Keuangan (Kemenkeu) RI, Sri Mulyani, bahwa pemerintah akan menyuntikkan dana sebesar Rp4,3 triliun kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Langkah ini diambil sebagai kebutuhan pemenuhan ekuitas dasar atau base equity. ” Proyek ini yang tadinya bersifat business to business (B2B) dan seharusnya kewajibannya dipenuhi BUMN, namun karena KAI terdampak COVID-19 dan mengalami penurunan penumpang maka kemampuan BUMN dalam menyediakan ekuitas awal tidak bisa terpenuhi. ” terang Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta.
Dana Untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Didapat Dari SAL 2021
Adapun anggaran tersebut sambung Menkeu RI, akan berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) tahun 2021 sebesar Rp20,1 triliun. Walau begitu ditekankan oleh Sri Mulyani, dana ini belum disuntikkan kepada PT KAI, mengingat masih adanya negosiasi yang dilakukan oleh pihak Kementerian BUMN bersama konsorsium KCJB mengenai penyelesaian proyek tersebut.
Pada proses negosiasi jelasnya, sedang didiskusikan sejumlah hal yang menjadi usulan Kemenkeu. Di antaranya yaitu penyetoran modal awal KCJB oleh konsorsium dan kemungkinan dilusi saham kepemilikan pemerintah yang sebesar 60 persen dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. ” Kalau memang nantinya kepemilikan pemerintah didilusikan, kami tidak perlu keluarkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar itu. ” imbuhnya.
Lebih jauh Sri Mulyani memaparkan, bila modal awal proyek KCJB seharusnya disetorkan sebesar 920 juta dolar AS secara B2B oleh empat BUMN, yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Waskita, PT Jasa Marga, dan PT KAI pada saat dimulainya proyek, yakni sekitar tahun 2015. Namun saat proyek mulai berjalan, keempat perusahaan pelat merah yang tergabung dalam satu konsorsium ini pada kenyataannya tidak mampu menyetorkan modal awal, sehingga proyek KCJB berjalan terlebih dahulu berdasarkan pinjaman dari Bank Pembangunan China (CDB). ” Namun, pinjaman ini sudah dicairkan dan sampai suatu titik tertentu ekuitasnya habis. ” kata Sri Mulyani.
Oleh sebab itu dirinya mengharapkan, agar Kementerian BUMN dan konsorsium bisa mencari titik tengah dari persoalan ini. Karena mengingat proyek KCJB sudah masuk dalam proyek strategis nasional (PSN), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020.